Reformasiaktual.Com//SUKABUMI-
Diduga kerap terjadi pernikahan dibawah umur yang masih banyak terjadi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
Diduga pemandu pernikahan tersebut kerap dilakukan oknum pegawai kantor urusan agama (KUA) .
Baru baru ini terjadi pernikahan dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi,sungguh sangat memprihatinkan pernikahan tersebut,mempelai perempuan masih duduk di bangku SLTP kelas VIII di Kecamatan Cidadap Kab.Sukabumi.
Sebut saja(Neng) 15 th,siswi yang masih berstatus pelajar SMP menikah dengan seorang laki laki yang sudah dewasa (R) Kec Cidadap.
Ditemui dikediaman nya,ibu dari (neng)menuturkan kepada awak media , pernikahan itu dilaksanakan dengan sangat terpaksa,dan pernikahan itu dilaksanakan dikediaman pak LK (nama inisial) yang memandu pernikahan tersebut pegawai kantor urusan agama(KUA) LK,'”tuturnya singkat.
Ditempat yang berbeda,pihak Humas SMPN tempat sekolah (Neng) saat ditemu dikantornya menjelaskan,”betul atas nama tersebut,sebut saja (Neng) siswi SMPN yang baru kelas V111, Kami sebagai Humas mewakili dari pihak sekolah tidak tau bahwa siswi kami (Neng) sudah menikah,dan taunya juga baru detik ini menit ini,karena sepengatahuan kami pihak sekolah,bahwa siswi (Neng) tersebut sakit,”jelasnya.
Sudah sembilan bulan siswi (Neng) itu tidak masuk sekolah katanya sakit,kami pihak sekolah sudah menyampaikan surat panggilan kepada orang tuanya agar menjelaskan kepada pihak sekolah apa benar sakit apa bagaimana,namun orang tua wali tersebut tidak pernah datang ke sekolah,sampai saat ini pihak sekolah tidak menerima penjelasan apapun secara langsung dari pihak orang tua wali,kami pihak sekolah berupaya mencari informasi melalui pemerintah Desa Cidadap,dan berkordinasi dengan kepala desa,namun sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban juga dari pemerintah desa terkait siswi kami itu,”Imbuhnya..
Apakah pihak sekolah tidak penasaran menjenguk siswi nya yang 9 bulan tidak masuk sekolah dan ada kabar sakit?
Humas tidak menjawab,berdiam diri disinggung terkait itu.
Pokonya kami pihak sekolah kalo ada apa apa itu kan ada wali kelasnya,stelah wali kelas ada guru BK nya,setelah itu baru tugas Humas dan tugas saya sudah dilaksanakan yaitu kordinasi mencari imformasi kepada pemerintah desa.
Karena kami, pihak sekolah kalau ada apa- apa selalu berkordinasi dengan pemdes pemdes se Kec.Cidadap, Kami pihak sekolah sampai saat ini tidak menerima surat pengunduran diri siswi tersebut,atau surat lain nya,jadi sampai saat ini siswi (Neng)masih terdaftar di dapodik sebagai siswi SMPN disini,”tegasnya.
Awak media juga mencoba datang ke kantor urusan agama(KUA) Kec Cidadap untuk klarifikasi terkait dugaan pemandu pernikahan (Neng)15 th dan(R) ,tetapi oknum pegawai kantor urusan agama(KUA) yang diduga pemandu pernikahan tersebut(LK) tidak ada dikantornya,padahal waktu itu hari jam kerja,melalui sambungan seluler, staf yang ada dikantor menghubungi LK,dan LK tidak masuk kerja ada dirumahnya,dan mengundang awak media ke rumahnya.
LK dengan lantang dan tegas menjelaskan,’ betul saya sendiri yang menjadi pemandu pernikahan (Neng)yang masih usia 15 th dan masih sekolah kelas dua di salahsatu SMPN Cidadap, saya sudah memberikan panduan kepada wali tersebut,dan saya juga menyarankan agar pernikahan tersebut dipandu oleh kiyai ustadz setempat,tetapi kiyai ustadz setempat tidak mau,katanya menghargai saya selaku pegawai KUA,ya saya laksanakan pernikahan itu,walau sebenarnya saya tau yang saya lakukan itu salah,sudah melanggar ketentuan tentang perkawinan secara Negara,dan saya tau itu pidana.,jelasnya.
Dan kalau ada yang bilang saya minta,atau dikasih dua juta rupiah,itu saya tidak terima,kalau lima ratus ribu sampai tujuh ratus ribu itu wajar saja,karena disitu ada dua saksi yang harus saya perhatikan,karena Syah nya pernikahan itu oleh kedua saksi,dan saya melihat secara sar’i,,sering saya menjadi pemandu pernikahan tidak tercatat di KUA,istilah nikah sirih,tidak dikasih uang..
Dan sebetulnya saya bukan penghulu,saya staf administrasi di kantor urusan agama(KUA) Kec Cidadap.,ujarnya.
Dengan terjadinya dugaan oknum staf administrasi KUA Kec.Cidadap yang melakukan tindakan menjadi pemandu pernikahan dibawah umur,dan tidak tercatat di kantor urusan agama(KUA) sudah disampaikan ke Kementrian Agama Kab.Sukabumi melalui Humas.
(SYN)