Reformasiaktual.com//BOGOR- Adanya oknum perangkat desa menyambi sebagai agen e-warung penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) dan agen e-warong sebagai penyedia komoditi menggunakan praktek atau sistem pemaketan sembako yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga seolah tidak diberikan kebebasan untuk memilih komoditi sesuai kebutuhan dan nominal bantuan yang ada.
Terkait hal tersebut, Sekcam Tanjungsari, Suryana saat di temui di kantornya mengatakan, tidak ada poin yang mengatakan bahwa pihak kecamatan harus ikut campur. Intinya kewenangan kecamatan sudah dilaksanakan melalui TKSK kecamatan.
“Untuk masalah seseorang yang nyambi usaha, itu bukan kewenangan kecamatan karena itu ada himbara yang berhak untuk menegur. Karena peran orang kecamatan hanya mengantarkan peran masyarakat supaya bisa terdata dengan baik dan mendapatkan hak haknya, terutama kualitas dari agen tersebut. Itu saja pengawasannya,” kata Suryana,(1/ 9/2022).
“Selama itu tidak merugikan masyarakat, bukan tutup mata. Artinya silahkan saja toh selama ini tidak ada pengaduan dari masyarakat, dalam mengenai kualitas maupun kuantitas barang tersebut yang diterima dari agen,” imbuhnya.
Terkait komoditi yang dipaket agen e-warung menyalahi aturan pedum yang seharusnya masyarakat memilih bahan pokok tersebut dengan bebas, namun pembagian komoditi tersebut sudah dipaketkan (dikemas), menurutnya itu tidak boleh.
“Jelas menyalahi (aturan). Itu harus ditegur karena itu tidak memberikan kebebasan pada masyarakat. Masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih sesuai sembako yang diinginkan dan tentunya sesuai harga yang sudah disepakati,” ujarnya.
Dalam hal ini, Suryana enggan ikut campur terkait permasalahan tersebut. Suryana berharap agar awak media mengekspose masalah yang sudah terjadi.
“Silahkan ekspose supaya agen tersebut jera dan tidak mengulangi perbuatannya dan bisa membebaskan masyarakat untuk memilih produk yang ia suka sesuai dengan harga,” tukasnya.
Dedi