Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN-PS (62), warga Desa Simataniari, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), hanya bisa pasrah, saat petugas dari Polsek Batang Toru, merenggut buku tafsir mimpi kesayangannya dari genggamannya, pada Sabtu (3/9/2022) lalu sekira pukul 20.50 WIB.
Padahal, kala itu pria yang berprofesi sebagai petani itu tengah bersantai di salah satu warung tak jauh dari rumahnya, sembari menunggu pemasang judi tebak angka alias togel. Rupanya, selain bertani, PS juga pengepul para pemasang yang gandrung akan permainan haram itu.
Malam itu, PS terkejut bukan kepalang, karena yang mendatanginya bukan pemasang togel, tapi Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S, yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu R Triharjanto, beserta anggota. Kapolsek mendatangi lapak tempat biasa PS menerima pasangan togel atas laporan dari masyarakat.
Ternyata, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari tangan PS seperti, rekap berikut salinan nomor pasangan angka tebakan judi keluaran Sydney. Lalu, rekap berikut salinan nomor pasangan angka tebakan judi keluaran Kim. Begitu selembar rekap nomor pasangan angka tebakan keluaran judi togel.
Selanjutnya, juga diamankan satu blok kupon pasangan judi togel, kim, dan Sydney, dua buah pulpen, sebuah tas kecil warna hitam, beberapa lembar kertas berisi angka keluar tebakan judi togel, Sydney, dan Kim, 3 buah buku tulis untuk membahas angka tebakan, serta uang tunai senilai Rp 140 ribu diduga uang pasangan pemain judi.
“Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang bersangkutan (PS) berikut barang bukti, telah diamankan ke Polsek Batang Toru,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, saat ditemui, pada Minggu (4/9/2022) sore.
AKS