Reformasiaktual.com//BANDUNG- Polda Jabar mengungkap fakta baru, dalam peristiwa dugaan pembunuhan yang dilakukan HH terhadap MM di Jalan Adiwarta, Lembang, Kabupaten Bandung, 16 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan, diketahui jika pelaku membunuh korban menggunakan pisau lipat, bukan pisau dapur seperti keterangan pelaku saat diperiksa.
“Ada kebohongan penggunaan pisau di mana pada saat awal barang bukti yang diberikan pisau itu pisau dapur, namun pada saat dilakukan pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan darah dalam pisau tersebut, sehingga penyidik menanyakan kembali ternyata, pisau itu bukan pisau sebenarnya, akhirnya penyidik menemukan pisau kedua dan dilakukan penyitaan,” ujar Ibrhaim.
Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta lain, diantaranya keterangan pelaku yang menyatakan korban sempat melakukan pemukulan dan meludah kepada pelaku.
“Ada juga fakta disampaikan kalau korban meludah dan memukul kepada tersangka ternyata fakta tersebut tidak ada, hanya terjadi perdebatan. Perubahan fakta ini ada keterangan berbeda dari awal,” katanya.
Kemudian fakta lainnya yakni, pelaku yang melakukan aktivitas memasak di dapur sebelum melakukan pembunuhan.
“Tapi, kenyataannya setelah rekonstruksi ternyata tidak ada fakta tersebut, di mana tersangka dari lantai dua langsung turun ke bawah berbekal pisau dalam kantong,” ucapnya.
Dengan fakta baru tersebut, penerapan pasal terhadap pelaku pun berubah, dari awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3.
“Ini disebabkan karena ada fakta baru yang ditemukan,” katanya.
Adapun dalam rekonstruksi tersebut total pelaku melakukan 27 adegan.
“Rekonstruksi ini dilakukan secara terbuka dihadiri oleh jaksa dan lawyer juga,” ucapnya
Eri