Reformasiaktual.com//OKU Timur – Dilaporkan atas tuduhan melakukan penggelapan uang perusahaan milik CV Marisa Brother sebesar Rp. 700 juta, terlapor RE membantah tegas. Melalui dua kuasa hukumnya yakni Bambang Irawan, SH dan Mardensi Mahmud, SH menyebutkan, jika tuduhan tersebut terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal.
Hal ini lantaran statement yang dilontarkan kuasa hukum dari CV Marisa itu tidak disertai data yang jelas.
Menurut kuasa hukum RE, tuduhan penggelapan uang yang diduga dilakukan kliennya itu sangat tidak wajar, karena dengan jumlah uang yang nilainya fantastis tersebut jelas tidak masuk akal.
“Itu terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal lagi, uang 700 juta itu banyak. Anehnya kenapa tidak dilakukan audit internal terlebih dahulu sebelum melaporkan. Jangan menuduh tanpa dasar yang jelaslah,” ungkapnya, Rabu (07/09/2022) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan kapasitas atas nama Rico di CV Marisa Brother yang dalam hal ini diberi wewenang oleh perusahaan tersebut untuk melaporkan kasus ini. Apakah bagian dari perusahan atau pemilik perusahaan, masih tidak jelas. Padahal yang bersangkutan juga bukan kuasa hukum yang ditunjuk oleh perusahaan.
“Kami juga mempertanyakan kapasitas Rico didalam CV marisa brother ini apa, bagian dari CV kah, pemilikkah atau apa, tidak jelas,” ucapnya heran.
Selain mempertanyakan kapasitas Rico yang tidak jelas sebagai apa dalam hal ini, kuasa hukum RK juga meminta adanya oknum PNS berinisial G yang disebutkan kliennya dimana sampai kini belum ditarik ke dalam pusaran perkara ini. Ia juga diketahui ikut andil didalam tubuh CV Marisa Brother.
Menurutnya hal itu jelas akan menjadi tidak lengkap karena kurangnya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Ada juga oknum PNS berinisial G, dia juga ada peran didalam CV Marisa Brother, tapi belum tau sebagai apa, apakah sebagai freelance atau juru tagih. Statusnya harus diperjelas sebagai apa si G ini di CV Marisa, supaya kita bisa menelaah jika benar adanya penyalahgunaan wewenang seperti yang dituduhkan,” bebernya.
Ia juga menyebutkan, jika tuduhan yang disematkan ke kliennya RK sangat amburadul, lantaran semuanya dibebankan kepada kliennya. Seharusnya, jika secara manajemen data sudah tertib, hal semacam ini tentunya dapat dirunutkan, sehingga persoalan akan sesuai dengan kapasitasnya.
“Struktur CV ini pun kami pertanyakan pada saat rekruitmennya seperti apa, apakah melalui lamaran atau tidak, kalau iya apa saja yang menjadi syaratnya, serta apakah assesment dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku. Ditambah lagi secara manejemen data apakah sudah tertib, sehingga jika hal semacam ini dapat dirunutkan dan sudah sesuai dengan kapasitas, sudah pasti tidak seperti yang tuduhkan. Amburadul, semuanya kok dibebankan kepada klien kami,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dokumen kepemilikan CV Marisa Brother tersebut apakah sudah terdaftar di REI atau malah tidak sama sekali. Hal itu harus diuji bersama agar semuanya gamblang.
“Sekali lagi kami mempertanyakan kepentingan atas nama Rico itu sebagai apa dalam CV Marisa Brother ini, bagian dari CV kah, pemilikkah atau apa, biar kita semua jelas dan perkara ini baru bisa kita uji bersama, dimulai dari kepemilikan serta dokumen CV apakah sudah terdaftar di Realaestat Indonesia (REI) atau tidak,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico membenarkan adanya laporan dari CV Marisa Brother.
Dijelaskan Kasat, pihaknya mengatakan kasus ini sulit dibuktikan karena bukti kurang lengkap. “Kami kesulitan dengan saksi,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, CV Marisa Brother melapor ke Polres OKU Timur atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 700 juta pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan terlapor RE dan AS yang sebelumnya merupakan staf admin di perusahaan yang bergerak dibidang pengembang perumahan tersebut.
Sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak CV.Marisa Brother.
(NA)