Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN-Kasus dugaan perselingkuhan seorang istri berinisial, Y, yang dilaporkan suaminya, S, akhirnya diselesaikan secara problem solving (pemecahan masalah) oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Briptu Abdul Mubarok, Babinsa, dan perangkat desa setempat, Selasa (6/9/2022) pagi.
Proses penyelesaian masalah antara suami dan istri itu, berlangsung di Kantor Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Sebelumnya, Y dilaporkan suaminya, S, pada Selasa (5/7/2022), karena diduga melakukan perselingkuhan terhadap pria idaman lain (PIL).
Kapolsek Hutaimbaru, AKP Tona S, saat ditemui, Kamis (8/9/2022) pagi, menyebut, adapun hasil musyawarah antara kedua belah pihak, yakni Y beserta keluarganya telah bersedia mengasingkan diri atau meninggalkan Desa Hapesong Baru.
“Jika, saudari Y kembali mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum, maka ia bersedia dituntut secara hukum yang berlaku di Indonesia,” terang Kapolsek.
Aks