Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Provinsi Sumatra Selatan

Kepala Daerah427 Dilihat

 

 

Reformasiaktual.com//OKU TIMUR- Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T. didampingi Asisten I Dwi Supriyanto menerima langsung kehadiran Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Martapura Edi Saputra, S.H., M.H. di Ruang Audiensi Bupati, Rabu 07 September 2022. Adapun kunjungan Edi bertujuan untuk beraudiensi prihal Permintaan Data dan Informasi Kekayaan Intelektual Komunal di Wilayah Provinsi Sumatra Selatan.

Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis. Kekayaan intelektual komunal harus dilindungi agar terhindar dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak asing, sehingga perlu adanya sebuah perlindungan hukum dengan memberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

Baca Juga : Rapat Bersama Menteri Luhut, Bupati Enos Serahkan Data Perkebunan Perkebunan Sawit Seluruh Indonesia
Untuk itu, Bupati Enos meminta agar setiap kriteria dari daerah yang memiliki kekayaan intelektual harus diperinci mengingat Kabupaten OKU Timur kaya akan kebudayaan dan pariwisata, “Kriteria aset-asetnya apakah sudah milik daerah atau belum, agar memperjelas yangmana aset bisa disertifikat atau tidak” ungkapnya.

Bupati yang baru saja diganjar penghargaan Indonesian Visionary Leader’s Certificate of Presentation ini mengatakan bahwa OKU Timur memiliki keraton di Desa Tanjung Raya Kecamatan Belitang.

“Di Desa Tanjung Raya Belitang ada bangunan rumah keraton yang berdiri sejak tahun 1810” jelasnya.

Bupati Enos juga memerintahkan kepada OPD terkait untuk menentukan leading sector dan menyegerakan membuat SK Tim, “Kita harus bergerak cepat agar kekayaan intelektual komunal bisa kita jaga untuk menghindari adanya orang lain atau negara lain yang mengklaimnya” tutupnya.

Baca Juga : Disperindag OKU TIMUR Temukan 400 Kilo Gram Liter Minyak Goreng Dalam Gudang
Sementara itu, Kalapas IIB Martapura Edi Saputra, S.H., M.H mengatakan bahwa pada tanggal 23 September 2022 sebanyak 17 kab/kota di Provinsi Sumatra Selatan akan mendapatkan sertifikat berkaitan dengan kebudayan, kesenian, makanan dan lainnya untuk dipatenkan.

“Pemkab bisa mengirimkan bukti bisa berupa gambar ataupun video apa yang diusulkan, kami akan melakukan inventarisir kekayaan intelektual komunal yang dimiliki Kabupaten OKU Timur”.

 

(Krisna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *