Ada Oknum di SMAN 1 CIBEBER yang  Diduga Pungli Terhadap Orang Tua Siswa

Daerah839 Dilihat

 

RepormasiAktual.com//LRBAK (Banten)- Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 huruf a dan d), bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan sekolah (melakukan tindakan komersial). Namun hal tersebut rupanya seolah-olah tidak di dengarkan oleh pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA.1) Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Larangan tersebut ditujukan untuk para Dewan Guru atau kepala sekolah ,namun hal tersebut mencakup ketua Komite sekolah dan yang mengatas namakan sebagai koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Penjualan seragam dan atribut sekolah tersebut yang di lakukan oleh pihak Koperasi Berkah Sejahtera Mandiri,menjadi kontropersial hangat di publik dan kembali diperbincangkan terutama bagi sekolah SMAN 1 Cibeber yang beralamat di jalan Raya Warungkadu Desa Cikotok Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak Provinsi Banten. baru baru ini 08/09/2022.

Pasalnya, dari beberapa informasi yang di dapat oleh pihak media dilapangan yang diketahui dari beberapa sumber orang tua wali murid yang menyekolahkan anaknya di SMAN 1 Cibeber, bahwa mereka dimintai untuk segera melakukan pembayaran seragam sekolah dan seragam olahraga dan yang lainnya kisaran Rp. 575.000 Lima Ratus Ribu Tujuh puluh lima Ribu Rupiah, dengan tanda terima selembaran berbentuk kwitansi yang bertuliskan nama KOPERASI Berkah Sejahtera Mandiri.

Dan informasi tersebut juga yang di katakan oleh beberapa siswa/i,dan para orang tua siswa/i yang mereka merasa keberatan untuk membayar atau membeli peralatan sekolah seperti seragam sekolah dan seragam Olahraga dengan kisaran harga Rp 150.000, dan untuk seragam batik Rp.130.000 atribut OSIS dan seragam Pramuka Rp.130.000.  juga untuk pembayaran Buku LKS Rp.165.000. hingga dengan jumlah semuanya sekitar Rp.575.000. yang di ungkap dari beberapa orang tua wali murid/peserta didik baru kelas X (kelas 10) yang di lakukan oleh pihak sekolah SMAN 1 Cibeber, jelasnya dari beberapa orang tua siswa/i yang merasa mereka tertekan oleh pihak sekolah SMAN 1 Cibeber  tesebut , karena hal itu pihak para orang tua di tekankan untuk segera melunasi nya karena jika tidak segera di lunasi pembayaran maka barang tersebut tidak akan di berikan nya oleh pihak sekolah dan jika barang tersebut sudah di lunasi oleh para siswa/i baru akan diberikan nya, itupun jika sesuai dengan jumlah uang yang di target oleh pihak sekolah tersebut,”ungkap  para orang tua siswa-siswi.

Sehingga pihak media setelah beberapa waktu melakukan konfirmasi terhadap pihak pengurus Koprasi Berkah Sejahtera Mandiri yang berada di luang lingkup sekolah SMAN 1 Cibeber melalui via WhatsAp, ia pun mengajak pihak media kesekolahnya ,

“kalau bisa mending kesekolah aja biar enak ngobrolnya,iya kami sebagai pengurus koprasi insyaallah akan melayani pihak media dan akan menjelaskan sesuai dengan pesanan para siswa-siswi,yang diketahui oleh pihak orang tua siswa-siswi, yang menandatangani/ttd diatas materai,itu yang bisa saya kirim bukti pernyataannya,”papar salah seorang pengurus koprasi.

Ada yang pesan semua dan ada yang tidak,itu tidak ada penekanan sama sekali,lebih jelas kita ngobrol aja disekolah sama pengurus koprasi,kata salah satu pengurus koprasi via WhatsAp.

Di tempat yang terpisah para orang tua siswa-siswi SMAN 1 Cibeber, ia pun mejelaskan terhadap awak media kami sangat menyayangkan dengan adanya keputusan dari pihak sekolah yang tidak ada sosialisasi dan musyawarah ataupun melakukan rapat para orang tua wali murid, secara ,tiba-tiba orang tua walimurid semuanya harus melakukan tandatangan untuk menyepakati pembelian seragam sekolah dan atribut sekolah dan untuk kebutuhan seragam olahraga dan lain-lain nya ,jadi intinya kami sebagai orang tua wali murid sangat keberatan dengan adanya keputusan secara tiba-tiba seperti ini.

Seharusnya dengan bentuk apapun itu harus ada kesepakatan dan kordinasi dengan para orang tua siswa-siswi jangan asal memutuskan begitu aja senak diri sendiri,”papar orang tua walimurid.

Sedangkan menurut dengan UUD dan pelaturan guberenur yang sudah beredar pada setiap masing-masing sekolah khususnya untuk provinsi Banten dalam isi surat edaran tersebut melalui pihak dinas pendidikan dan kebudayaan mereka menegaskan terhadap para kepala sekolah supaya tidak ada yang namanya pungutan atau pungli terhadap para orang tua siswa-siswi dengan bentuk alasan apapun yang di namakan nya pungli tetap pungli itu harus di tindak lanjuti oleh pihak dinas dan pihak penegak hukum yang berlaku,”pungkasnya.

 

Samsudin/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *