Polres Karawang Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon

TNI/Polri625 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//KARAWANG-Polres Karawang sukses membongkar komplotan pengoplosan atau penyuntikan gas subsidi 3 kilogram atau gas melon ke gas non subsidi 12 kilogram dan 5,5 kilogram.

Empat orang yang terlibat pengoplosan berhasil di amankan pihak Polres Karawang. Para pelaku sudah beraksi lakukan suntikan tersebut kurang lebih 10 bulan sehingga telah merugikan negara sebanyak Rp1,2 miliar.

Selain itu, Polres Karawang juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas melon 400 lebih, belasan tabung gas 12 kg dan tabung 5,5 kg sebanyak 70 tabung, sejumlah uang, alat pemindahan gas serta tiga unit mobil di antaranya mobil truk milik PT Sinar Sadina Utama.

Untuk diketahui juga di antara tabung gas melon yang disita ada tabung yang bersegelkan PT Selaras Jaya Abadi.

Dalam konferensi persnya di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022), Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengtaakan, terbongkarnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Klari terdapat sejumlah orang yang melakukan penyalahgunaan gas LPG subsidi dari tabung 3 kg dikonversi ke tabung non subsisdi 12 kg dan 5,5 kg.

“Dari informasi tersebut Polres Karawang lakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi yang dilaporkan, benar adanya kami menemukan dugaan sejumlah orang yang sedang lakukan pemindahan tabung subisidi 3 kg ke tabung 12 kg,” ujarnya.

Kapolres melanjutkan, dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan pihaknya memeriksan sejumlah saksi, menyita sejumlah barang barang bukti. Dari sejumlah saksi dan barang bukti tersebut pihaknya lalu menetapkan empat orang tersangka.

“Yang pertama inisial Br selaku pemilik usaha lakukan pengoplos di Klari, lalu ada Ep dan Ek selaku karyawan yang bekerja di Br untuk memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg. Terakhir Sg warga Karawang Barat. Sg ini yang punya pangkalan gas melon yang menjual gas melon ke Br,” ungkapnya.

Para pelaku tersebut, kata Kapolres terancam dihukum 6 tahun kurungan penjara.

“Pasal yang kami sangkakann ke mereka yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutupnya.

 

(JENAL ALVIANSYAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *