Diduga Prostitusi Bermodus Pijat Refleksi dan  Bandrol Harga Tinggi untuk Layanan Full Service!!

Daerah738 Dilihat

 

Reformasiaktual.com//Medan-Prostitusi berkedok pijat atau sering juga disebut bisnis esek esek dengan modus pijat refleksi kian menjamur di sumatera utara, khususnya kota medan tidak terkecuali di wilayah perbatasan antara kota medan dengan kabupaten deli serdang, sebut saja “MULIA REFLEKSI” di JL. Kol. Yos Sudarso no.132 Kel.Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli yang tidak jauh dari pajak Pulo brayan, tempat yang dijadikan sebagai tempat usaha esek esek dengan modus pijat refleksi tersebut juga di difungsikan sebagai rumah tinggal bagi pemiliknya, pada Selasa.(13/9/22)

Prostitusi berkedok pijat refleksi terletak tepat 200 meter dari jembatan layang Pulo brayan menuju arah belawan, pada sisi kanan jalan kita akan menemukan sebuah lokasi pijat refleksi “Mulia Refleksi” yang diduga telah digunakan sebagai modus untuk menutupi kegiatan melanggar hukum yang kerap terjadi di tempat tersebut.
Memasuki mulia refleksi kita akan di sambut oleh beberapa orang terapis dan langsung bertanya layanan seperti apa yang kita inginkan dari para terapis tersebut, sembari mempersilahkan para tamu untuk memilih terapis mana yang akan melayani tamu yang datang untuk pijat refleksi.

Melalui investigasi langsung awak media ke lapangan, bahwa diketahui setelah memilih terapis, barulah sang terapis mengajak tamu ke ruangan atas di lantai dua kedalam bilik bilik kamar dengan lebar 2×3 meter yang di batasi dengan kayu berbahan triplek dengan pintu hanya ditutup oleh sebuah tirai saja.
Di ruangan 2×3 tersebutlah pada awalnya sang terapis masih menjalankan tugasnya dengan semestinya memberikan pijatan pijatan pada tamu yang minta di pijat tersebut, yang kemudian lama kelamaan terapis akan menawarkan layanan plus-plus/ layanan Prostitusi lainnya tergantung dengan layanan apa yang diinginkan oleh setiap tamu yang datang , adapun tarif untuk sekedar kusuk refleksi dalam hitungan waktu 60 menit tamu dikenakan biaya sebesar Rp.120 ribu dan untuk layanan plus-plus full service tamu di tawarkan oleh terapis berkisar Rp.300 – Rp.350 rb tergantung pandai pandai tamu untuk bernegosiasi dengan terapis yang akan memberikan layanan plus plus tersebut.

Terkait tentang kegiatan Prostitusi bermoduskan pijat refleksi tersebut, sejumlah masyarakat sekitar mengaku resah dan berharap kepada pihak muspika untuk dapat memberi tindakan tegas kepada pemilik mulia refleksi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan izin yang di berikan pada lokasi tersebut. Sementara itu baik Lurah Tanjung Mulia Lina, Camat Medan Deli Ferry serta kapolsek setempat belum dapat di hubungi oleh awak media ini, dan akan mengkonfirmasi kembali terkait izin yang diduga kuat telah disalah gunakan oleh pemilik tempat (Owner) “Mulia Refleksi” sebagai Lokasi Prostitusi berkedok pijat plus-plus, pada hari selanjutnya.

 

(Ronal/Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *