BANTAENG – reformasiaktual.com – Polres Bantaeng dipimpin Kapolres Akbp Andi Kumara, SH,Sik, M.Si dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi, SH, Kasat intel Polres Bantaeng, IPTU Andi Rahmad Wijaya, S.Sos, Kapolsek Eremerasa Iptu Andi Suparman SH, MH serta tim buser dan penyidik Polres Bantaeng, Ungkap kronologi pengakuan pelaku pembunuhan terhadap seorang korban berjenis kelamin perempuan yang ditemukan pada tanggal 11 september 2022 di Pinggir sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Diketahui Korban berinisial M (16) adalah seorang pelajar yang beralamat tempat tinggal di Kampung Rallang, Desa Pa’bentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupeten Bantaeng.
Sementara Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bantaeng. setelah Personil gabungan dari Polres Bantaeng bersama Kapolsek Eremerasa, Dan pemerintah Setempat menjemput di rumah pelaku.
Pelaku diketahui berinisial A (17) yang juga seorang pelajar dari kecamatan yang sama (beda sekolah dengan korban), Pelaku bertempat tinggal sehari hari di Kampung Baroe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Bantaeng menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Reskrim bersama personil Polsek Eremerasa di rumahnya, di Kampung Baroe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng pada hari minggu 11 september 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, atau kurang dari 24 Jam usai penemuan mayat Koban ( M ) dan langsung dilakukan pemeriksaan secara marathon.
“Dari keterangan awal yang didapat oleh tim penyidik Polres Bantaeng, Pelaku menghabisi korban (M) karena motif cemburu dan sakit hati. Dan pelaku mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban (M) dengan dilakukan seorang diri”, Kata Kapolres pada gelaran komperensi pers di halaman Polres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng, Sulawesi selatan, Senin sore, 12 September 2022.
Kapolres memaparkan keterangan awal dari pelaku, bahwa terjadinya pembunuhan berawal ketika pelaku menghubungi korban (M) lewat WA untuk ketemuan pada hari kamis, tanggal 1 september 2022 sekitar pukul 08.30 WITA di perempatan kampung Pullauweng, Desa ulugalung, Kecamatan Eremerasa. selanjutnya Pelaku (A) dan korban (M) berboncengan menuju Permandian Eremerasa.
“Pelaku kemudian mengajak Korban (M) menuju sungai Biangloe sekitar kurang lebih 50 Meter dari permandian Eremerasa, Dari sinilah terjadi percakapan dimana pelaku (A) Menanyakan korban (M) apakah telah memiliki pacar selain dirinya”, Urai kapolres.
Dan Pelaku (A) juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan dengan korban (M) namun ditolak karena alasan sedang menstruasi (datang bulan)
Korban (M) kemudian mengakui telah memiliki pacar baru, Hal inilah yang menyulut terjadinya percekcokan antara Korban dengan Pelaku. Pelaku A kemudian gelap mata dan melakukan tindakan menjepit (mencekik) leher korban (M) dari belakang menggunakan lengan kanan dengan dibantu menarik pakai tangan kiri sehingga korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian melanjutkan menganiaya korban dengan memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu sungai.
Lanjut Kapolres Menjelaskan, Sesudah mencekik dan memukul korban sampai Tewas (meninggal dunia), Pelaku kemudian mengangkat dan memindahkan tubuh korban ketempat yang tersembunyi dengan alasan pelaku (A), agar korban (M) yang telah meninggal itu tidak dapat dilihat oleh orang lain.
Menjawab pertanyaan, Saat penemuan jasad korban dimana bagian tubuh korban yakni kaki hingga betis sebelah kanan terpisah dari tubuh korban, Kapolres menjelaskan dari keterangan Pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu hingga putus, itu setelah korban telah meninggal dunia.
“Usai membunuh korban, Pelaku (A) kemudian meninggalkan korban dan membawa pergi Handphone (HP) milik korban. Polisi saat ini sedang melakukan penulusuran keberadaan HP milik korban yang menurut pengakuan pelaku telah dijualnya”, Ungkap Kapolres.
“Untuk saat ini kita ungkap sesuai pengakuan pelaku, Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan gelar perkara. Terkait hal hal lain tentang kekerasan yang dialami korban. dan kami masih menunggu hasil outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara di makassar, Kita tunggu dan Doakan semoga lancar”, Pinta kapolres.
Atas perbuatan pelaku (A), Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 Ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Sub Sider pasal 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan, Seragam sekolah masih melengket dibadan mayat, Tas selempang warna Hitam, sepatu warna hitam, silicon HP warna pink putih, 1 Unit Sepeda motor merek yamaha MX king.
Usai melaksanakan Press Release, Kapolres Bantaeng mengucapkan duka cita yang mendalam sekaligus mendoakan Almarhumah, dan meminta kepada semua pihak khususnya Keluarga Korban mempercayakan penanganannya kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng.
Agus