DIDUGA PARA KADUS DI SURUH PUNGLI BLT BBM OLEH OKNUM KADES MARGAJAYA LEMAHSUGIH

Hukrim639 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual//MAJALENGKA- Adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa MARGAJAYA Berinisial JJ Kecamatan LEMAHSUGIH Kabupaten Majalengka. Pungli Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak ( BLT BBM ) dari Bansos di Kabupaten MAJALENGKA.

Pelaku pemungutan ( BLT BBM ) ini adalah seorang oknum kepala desa yang mana diduga memerintahkan kepada para kedusnya untuk mengambil KPM BLT BBM sebesar Rp.50 000 dari uang bantuan Rp 500 000.

Blok Cibulakan 160 X 500 000 hasil pungutan Rp. 8 000 000
BLOK Mananti 186 × 500 000 Hasil Pungli Rp. 9 300 000 BLOK Pasirhanja 86 × 500 000 Hasil Pungli Rp. 4 300 000 Blok cipedang 144 × 500 000 Hasil Pungli Rp.7 200 000 jumlah seruruh hasil pungli Rp.28 800 000

Dengan kejadian tersebut masyarakat Desa MARGAJAYA resah oleh keputusan oknum Kades jj yang mana tidak mengindahkan undang undang Desa No 6 Tahun 2014 pasal.29 Tentang Larangan kepala Desa.yang menyatakan dalam pasal tersebut Kepala Desa di larang membuat keputusan yang menguntungkan diri pribadi
dan golongan.

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan pembohong adalah termasuk korupsi dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan pembohong telah merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pembatasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan pembohong perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan pembohong.

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

Dengan adanya kejadian pungli di Desa MARGAJAYA kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Satgas Saber Pungli”). Sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (“Perpres 87/2016”), Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah supaya ditindak lanjuti.

Sampai berita diterbitkan Tim belum mendapat keterangan dari pihak Kepaladesa Margajaya Kec Lemahsugih Majalengka tersebut.

 

Gunawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *