Tanggamus,Reformasiaktual.com – Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P memberikan penghargaan kepada 30 personelnya lantaran dinilai berprestasi dalam pelaksanaan tugas. Penghargaan diberikan melalui upacara di Lapangan Mapolres, Kamis 15 September 2022.
Ke 30 personel meraih penghargaan, 28 diantaranya Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H., Ipda Alfian Almasruri Ali, S.Tr.K bersama 26 personel yang merupakan jajaran Satreskrim serta unit Reskrim Polsek Kota Agung dalam pengungkapan dan penanganan perkara tindak pidana yang diantensi periode Januari – Agustus 2022.
Kemudian, 2 lainnya yakni Briptu Vicana, Gracia Banit Satreskrim Polres Tanggamus dan Pengatur TK I Meliyanti, Banum Satreskrim Polres Tanggamus. Diberikan penghargaan atas prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi sebagai operator dalam penginputan data pada aplikasi E-Manajemen Penyidikan.
Dalam rangkaian kegiatan itu, selain memberikan penghargaan kepada personel berprestasi, Kapolres Tanggamus juga melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personelnya.
PTDH sesuai Keputusan Kapolda Lampung Nomor KEP/205/IV/2022 tanggal 8 April 2022 terhadap Bripka Andi Darmawan, Banit Dalmas Sat Samapta Polres Tanggamus di PTDH lantaran melanggar PP RI No 1 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 huruf A tentang Disersi.
Kemudian KEP/221/IV/2022 terhadap Bripka Tri Joko Susilo, Bhabinkamtibmas Polsek Semaka Polres Tanggamus di PTDH karena melanggar PP RI No 1 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1, Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C tentang Etika Kepribadian dan Etika Kelembagaan.
Keputusan Kapolda Lampung tesebut tentang Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri, kedua bintara Polri terhitung mulai tanggal 8 April 2022.
PTDH terhadap kedua personel itu dilakukan inabsensia atau keduanya tidak hadir dalam upacara, pun demikian Kapolres Tanggamus melakukan prosesi pencoretan terhadap kedua foto personel tersebut yang disaksikan oleh seluruh peserta upacara.
Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi mengungkapkan, bahwa atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada Personil Polres Tanggamus yang telah berdedikasi dan sinergitas tinggi atas kinerja dan loyalitas kepada Polres Tanggamus.
“Penghargaan diberikan sebagai salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan Reward kepada personil yang berprestasi,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam amanatnya.
Kemudian, PTDH kepada dua personelnya merupakan sangsi tegas berupa Punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
“kepada Personil Polres dan Polsek jajaran untuk tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini, dan kita Introspeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi dalam menjalankan tugas secara propesional serta tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” harapnya.
Kesempatan itu, Kapolres juga berpesan kepada Perwira Polres Tanggamus hendaknya menjadi tauladan bagi anggotanya dan melakukan pembinaan secara terus menerus.
“Jangan bosan untuk menegur, menasehati anggotanya, jangan sampai anggotanya melakukan penyimpangan meupun pelanggaran,” tandasnya.
( Sukri )