Menindak lanjuti hasil aksi damai masyarakat di sekitar pabrik PT. SMS beraudensi ke Dinas Perindagnaker

Daerah641 Dilihat

Reformasiaktual.com // TEBO – Perwakilan aksi damai yang Menuntut hak² warga masyarakat disekitaran pabrik PT. SMS melakukan audensi ke Dinas Peridagnaker Tebo (Jum’at/16/09/2022)

Adapun maksud dan tujuan perwakilan yang menghadap ke Disnaker Tebo yang diterima oleh Kabid Tenaga Kerja Ali Bato, S.Ag, M.Pd adalah menuntut masalah tenaga kerja bongkar muat di pabrik kelapa sawit PT. SMS yang ingin mengetahui sistem kerja organisasi yang selama ini.

 

Dalam audensinya perwakilan aksi ingin agar aksi damai kemarin 14/09/2022. Ditinjaklanjuti, karena para pekerja bongkar muat ingin mengetahui masalah yang sebenarnya dan bisa terang benderang.

Adapun pendapat dan tuntutan Pekerja bongkar muat SPTI PUK PT SMS adalah:

1. Bahwa pekerja yang tergabung dalam Serik Pekerja Transport Indonesia (SPTI) PT Selaras Mitra Sarimba (SMS) menyampaikan keluhan dan perlindungan anggota, iuran dan transparansi keuangan SPTI yang mana anggota tidak pernah dilibatkan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pengurus.

2. Bahwa dengan kondisi saat ini anggota merasa tidak oleh pengurus SPTI terkait kesejahtraan bagi pekerja/anggota SPTI.

3. Bahwa anggota yang hadir pada Hari ini 16/09/2022 menuntut adanya pergaintian pengurus SPTI sehubungan dengan adanya permasalahan Dan tidak adanya kontrobusi dari pengurus bagi pekerja/anggota yang mana pekerja/anggota yang hadir saat ini berniat untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SPTI PT. Selaras Mitra Sarimba.

4. Bahwa terkait tuntutan lain Dari anggota akan disampaikan pada saat pertemuan dengan pihak terkait.

Sementara dari pihak Dinas Perindagnaker Tebo sendiri memberikan pendapat dan tuntutan yang diusulkan para perwakilan anggota bongkar muat PT SMS, antara lain :

1. Bahwa berdasarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat buruh membuat prihal hak dan kewajiban Baik anggota maupun pengurus Serikat.

2. Bahwa dalam hal permasalahan ini Dinas Perindagnaker berpandangan adalah permasalahan internal anggota yang mana berdasarkan Undang² pihak lain atau Dinas Perindagnaker tidak dapat/dilarang melakukan intervensi dalam permasalahan ini.

3. Bahwa mengingat demi menjaga suasana kerja agar tetap kondusif dan produksi perusahaan PT SMS tetap berjalan sebagai mana mestinya, Dinas Perindagnaker Tebo sebagai Pembina ketenagakerjaan bersikap netral dan bersedia akan memfasilitasi penyelesaian permasalahan kedua belah pihak.

4. Bahwa pertemuan klarifikasi dan pertemuan kedua pihak akan dilaksanakan sesegera mungkin dan di jadwalkan akan dilaksanakan pada Hari rabu, 21 September 2022

Diakhir audensi Ali Bato mengatakan akan membantu untuk penyelesaian masalah² yang berkaitan dengan pabrik kelapa sawit PT SMS pungkasnya

 

(BN/RA TEBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *