SANGAT DISAYANGKAN DAN MIRIS SEKALI BLT BBM DI DESA TANJUNGWANGI, KECAMATAN CIHAMPELAS KABUPATEN BANDUNG BARAT, DI DUGA DISALAHGUNAKAN OKNUM

Daerah1021 Dilihat

 

Reformasi aktual. Com // Kabupaten Bandung Barat- Sejak awal bulan ini, Pemerintah telah meyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) sebagai kompensasi dari keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun, yang akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima. Pertanyaan kemudian mengemuka, bagaimana syarat dan cara mencairkan BLT BBM agar tidak mendapatkan ‘potongan’?

Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pembagian BLT BBM dalam rangka konpensasi pengurangan subsidi BBM adalah untuk membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi, meningkatkan tanggung jawab sosial bersama.

Pencapaian tujuan program BLT BBM dapat dicapai jika semua pihak dari pusat sampai Desa bersama-sama masyarakat turut mendukung dan menyukseskan pelaksanaan di lapangan

BLT BBM, PKH dan BPNT, Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) haruslah utuh menerima sesuai dengan Juknis dari Kemensos via PT POS Indonesia.

Ironisnya di duga pembagian BLT BBM di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, justru sebaliknya kejadian di lapangan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) tidak sesuai apa yang diharapkan, yang seharusnya menerima uang dari PT POS Indonesia sebesar Rp.500.000 malah yang diterima oleh KPM hanya Rp.250.000.

Dugaan penyimpangan tersebut terkuak, ada oknum Ketua RT yang mengarahkan Keluarga Penerina Manfaat (KPM ) untuk pembelian sembako sebesar Rp.200.000, sisa Rp.300.000 malah dipungut lagi oleh Ketua RT sebesar Rp.50.000, Menurut pengakuan salah seorang warga, jadi dia (Red) hanya menerima Rp 250.000.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah mengantri begitu lama, sebut saja Ibu HY dari RT 6 RW 8 Desa Tanjungwangi, mengatakan bahwa uang bantuan miliknya tidak bisa diterima secara utuh.

Seharusnya saya menerima uang sebesar Rp.500.000 tapi harus dibelanjakan Rp.200.000 buat beli sembako yang sudah disediakan oleh Penyalur Sembako, terus yang sisanya Rp.300.000 dipungut lagi oleh Ketua RT.Rp.50.000, entah buat apa lagi uang tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/9/22).

Apa lagi ada perkataan sebut saja oknum, katanya kalau tidak dibelanjakan dan tidak memberikan uang maka akan dicoret dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena takut gak mendapatkan lagi terpaksa dibelikan.

Keterangan bukan dari Ibu HY aja yang memberikan keterangan tetapi semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berjumlah 1020 orang di Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, mengalami nasib sama.

Terkait hal tersebut Kepala Desa Tanjungwangi Salimudin Spd.i, memberikan tanggapan atas kejadian itu. Menurutnya ada ada saja oknum yang berprilaku demiakian dimana-mana, Jangankan untung untuk Desa (Pemdes) yang jelas cape, lelah. Perangkat Desa membantu Pegawai Pos Indonesia dari mendata sampai pencairan, tapi hasinya kaya gini, kasian mereka untuk Rokok dan makan saja, itu bermodal sendiri,” tegasnya.

( ASEP abr RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *