Reformasiaktual.com//TAPANULI SELATAN-Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian berinisial, TM (42), warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (16/9/2022) dini hari.
“Sebelumnya, ada laporan polisi terhadap TM atas dugaan tindak pidana pencurian 203 kotak keramik (batu) granit dan 2 buah kloset kamar mandi,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya menerima laporan dari korban pencurian, yakni Umar, warga Kota Padangsidimpuan, yang memiliki Kebun di Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Lanjut Kapolres, kebetulan, Umar mempunyai 203 kotak keramik batu granit dan 2 buah kloset kamar mandi yang diletakkan di Kebun tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, sambung Kapolres, pihaknya mengantongi identitas terduga pelaku, yang tak lain adalah TM. Alhasil, TM berhasil diamankan di salah satu Showroom mobil yang berada tak jauh dari kediamannya di Kelurahan Padang Matinggi.
Kapolres memaparkan, peristiwa dugaan tindak pidana pencurian itu sendiri, terjadi pada Rabu (3/9/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, TM nekad menyewa 2 unit mobil bak terbuka, supaya bisa memudahkannya mengangkut ratusan keramik dan kloset kamar mandi milik Umar.
“Bahkan, agar tidak menimbulkan curiga, TM mengaku kepada 2 orang pemilik mobil yang disewa bahwasannya ia adalah pengawas dan penanggung jawab di Kebun milik korban tersebut. Dan keramik berikut kloset milik korban, diakui TM adalah milik abang iparnya yang sudah tak terpakai lagi. Maka, 2 orang pemilik mobil mau sewakan mobilnya kepada TM,” kata Kapolres.
Kapolres merinci, selain mengamankan TM, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Automatic warna abu-abu tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Guna pemeriksaan lebih lanjut, TM berikut barang bukti ditahan di Mako Polres Tapsel.
“TM dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kapolres mengakhiri.
Aks