Suherman Oknum Kepala Sekolah Mis AL-Hidayah Diduga  Ingin Perkaya Diri Sehingga  Gelapkan Program ( PIP)

Hukrim380 Dilihat

Kepala Sekolah Mis AL-Hidayah Kab.Garut

 

Repormasiaktual.com//GARUT- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 873 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022. Regulasi sebagai juknis dan panduan dalam penyampaian PIP Kemenag ini ditandatangani oleh direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

 

Sesuai dengan judulnya, regulasi ini sebagai petunjuk teknis dan panduan para pihak dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar(PIP) bagi siswa madrasah. Ruang lingkupnya mencakup persyaratan penerima PIP, mekanisme pengembangan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pemantauan pihak pemerintah atau pihak kementerian agama pusat dan Kabupaten/kota maupun provinsi.

 

Warga masyarakat Desa Karangsari merasa geram terhadap Suherman oknum Kepala Sekolah Mis AL-Hidayah yang telah melakukan pemalsuan tandatangan para orang tua siswa demi keuntungan diri sendiri untuk mencairkan bantuan perogram Indonesia Pintar dari jumlah siswa kisaran 33 yang mendapatkan untuk di tahun 2021 dan di tahun 2022 sekitar 40 siswa yang mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Namun hal tersebut berbeda yang terjadi di Sekolah MIS AL-Hidayah Karangsari yang ber alamat di Kampung Pangendongan Rt.02 Rw 01 Desa Karangsari Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut Jawa Barat diduga telah melakukan tindakan pelanggaran dan keluar dari aturan juklak dan juknis program Indonesia pintar(PIP) tersebut untuk membantu kebutuhan ngajar mengajar para siswa-siswi maka dari itu pemerintah memberikan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut.

Setelah pihak media melakukan konfirmasi di sekolah Mis AL-Hidayah terhadap salah seorang guru yang berinisial M ia pun mejelaskan bahwa untuk di tahun 2021 dan sebelumnya pihak sekolah telah sepakat untuk membagi ratakan uang PIP tersebut dengan cara membagikan nya dengan sebuah baju seragam sekolah dengan alasan supaya mereka semua bisa merasakan nya mendapatkan bantuan dan begitupun juga yang belum pernah sama sekali menerima bantuan PIP bisa terbantukan juga,”ungkapnya.

Saat awak media mencoba menghubungi sebagai kepala sekolah melalui pia WatsApp/telpon seluler untuk di mintai keterangan dengan adanya batuan program Indonesia pintar (PIP) tersebut yang sekiranya bisa menjelaskan bahwa yang mendapatkan bantuan PIP di tahun 2021 namun di sayang kan hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali .

Dengan tidak di sengaja pihak media mendapatkan informasi dari beberapa sumber yang sekiranya bisa di pertanggung jawabkan bahwa di sekolah Mis AL-Hidayah tersebut diduga telah terjadi berbuat dan melakukan pemalsuan tandatangan orang tua siswa sedangkan dari pihak orang tua tidak pernah di beri tahu mengenai adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak mereka masing-masing,”paparnya.

Harapan para orang tua wali murid berharap kepada pihak penegak hukum dan pihak dinas terkait segera di tindak lanjuti agar mereka mendapatkan hukuman yang berlaku/ setimpal.

Namuhun hingga sampai sekarang permintaan dari pada orang tua siswa terhadap para penegak hukum dan pihak kejaksaan baik dari kabupaten/kota maupun dari provinsi hingga sampai sekarang belum ada melakukan pemeriksaan terhadap sekolah tersebut,, ujarnya.

Samsudin/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *