Reformasiktual.com//
Kepulauan Selayar(Sulsel)- Untuk mengantisipasi terjadinya dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak ( BLT BBM) yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu sehingga berdasarkan hasil kesimpulan rapat Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) diseluruh Indonesia khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) seiring sejalan guna melakukan pendampingan hukum atau legal asisstance pada institusi penyalur pasca terjadinya kenaikan harga BBM.
Salah satu tujuannya lanjut Andri adalah pengendalian inflasi daerah khususnya di Selayar berdasarkan surat Bupati Selayar ada beberapa OPD yang menjadi leading sector untuk menyelesaikan penanganan inflasi daerah. Salah satunya adalah Dinas Sosial. Itulah sebabnya Kejari akan bersama-sama dengan Dinsos untuk menyalurkan BLT BBM kepada masyarakat secara tepat sasaran.” Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kasi Datun, Andri Zulfikar, SH MH ketika melakukan konsultasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar, Hj. Satmawaty, S.Sos, M.A.P diruang kerjanya Senin (19/09/2022) siang tadi.
Pada kesempatan itu, Kasi Datun Kejari menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan hukum kepada Plt Kadis Sosial Selayar pada penyaluran dana BLT BBM kepada warga yang berhak menerima. Sebab kadang, penerima BLT BBM juga adalah penerima BLT Desa. Sementara regulasinya tidak memperbolehkan. Itulah pentingnya pendampingan hukum dan sosialisasi sebelum dilakukan proses penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kadis Sosial Selayar mengungkapkan,” Terkait bantuan sosial BLT BBM yang ditangani Dinas Sosial lebih terfokus pada program penyandang disabilitas dan lanjut usia. Anggarannya senilai Rp 550 juta dengan rincian Rp 500 juta untuk bantuan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia sedangkan sisanya Rp 50 juta untuk biaya operasional. Sehingga diharapkan dengan adanya pendampingan hukum ini oleh kejaksaan khususnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara maka secara administrasi dapat meminimalisir penyimpangan. Apalagi selama ini, bantuan sosial sering dipersoalkan penyalurannya.” tambah Hj Satmawaty.
Informasi yang diperoleh media ini, ada lima (5) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugasi oleh Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali untuk mengendalikan inflasi daerah pasca terjadinya kenaikan harga BBM. Ke 5 OPD itu adalah Dinas Sosial (Dinsos) yang dinakhodai Hj Satmawaty, S.Sos, M.A.P dan Dinas Perhubungan (Dishub) oleh Drs Suardi.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, (PM, PTSP), Muhammad Arsyad, SKM, M.Kes, MScPH, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan UKM, Andi Abdurrahman, SE, M.Si serta Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kepulauan Selayar, Ir Makkawaru.” katanya menambahkan.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)