Tanggamus,Reformasiaktual.com – Musibah kebakaran menimpa seorang warga Pekon Penantian Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, Minggu 18 September 2022 siang.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun rumah yang terbuat dari papan dengan ukuran 5×9 meter terbakar saat pemilikya sedang berada di kebun.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Musakir, S.H mengungkapkan, atas peristiwa tersebut, pihaknya telah mendatangi TKP guna membantu pemadaman dan identifikasi.
“Rumah tersebut milik Sukur dan Susilawati, terbakar pada pukul 12.10 WIB,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P.
Sambungnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi api terlihat pertama kali dari ruang tengah.
“Dugaan sementara api berasal dari konsleting arus pendek listrik sebab rumah dalam keadaan kosong,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu tanggal 18 September 2022 sekitar pukul 12.10 WIB, saksi Asmidi (48) melihat kobaran api di tengah rumah korban.
Saksi kemudian memeriksa, dan benar terjadi kebakaran, sementara rumah dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya ke kebun lebih dari sebulan lamanya.
Saksi kemudian meminta pertolongan warga dan menghubungi polsek pulau panggung dan petugas pemadam kebakaran (damkar) guna melakukan pemadaman api.
“Api berhasil dipadamkan selang beberapa menit dilakukan penyemprotan, sehingga tidak merambat ke rumah lainnya,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi selain rumah tersebut, barang barang yang terbakar meliputi rak piring dan perlengkapan dapur, lemari pakaian dan peralatan rumah tangga lainnya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp70 juta,” jelasnya.
Guna mencegah kejadian serupa, Kapolsek mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumah dalam waktu lama agar mematikan arus listrik dan mengunci rumah dengan baik.
“Kepada masyarakat yang meninggalkan rumah dalam waktu lama, agar mematikan arus listrik sehingga dapat mencegah terjadinya korsleting,” imbaunya.
( Sukri )