Reformasi aktual. Com // Kabupaten Purwakarta- Motif kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandungnya sendiri di kampung Ngenol RT 07 RW 03, Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih dalam penyelidikan Kepolisian Polsek Darangdan. Rabu ( 21/09/2022)
Kapolsek Darangdan AKP Subagyo SH, menjelaskan, tersangka berinisial TS (27) tega melakukan perbuatan keji itu diduga karena sering cekcok dan dimarahi oleh ibunya, Luapan emosi terhadap ibunya memuncak mungkin karena diduga jarang diajak ngobrol dan sering diomelin,” pelaku menurut keterangan TS mengidap gangguan jiwa karena sebelumnya pelaku pernah di rawat .
Tersangka setiap hari membantu ibunya bernama Imas Mastitoh (46), Walaupun sudah membantu ibunya, namun tersangka tidak dianggap, jadi emosi yang sudah menumpuk sehingga terjadi pembunuhan.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Untuk mengetahui tersangka TS pihak kepolisian mengatakan, kondisi kejiwaan tersangka normal atau tidak nunggu pemeriksaan.
Kronologis kejadian pembunuhan baru di ketahui oleh suaminya muhtar (53) sekitar pukul 2.WIB, sehabis pulang kerja, begitu dia pulang masuk rumah dengan rasa tidak percaya menyaksikan istrinya tergeletak dan bersimbah darah di lehernya, dengan ada nya kejadian muhtar langsung memberi tahukan kepada tetangganya dan langsung lapor kepihak Kepolisian.tidak lama kemudian Polsek Darangdan, Polres Purwakarta, pun datang kelokasi, dan langsung menangkap pelaku TS (27) menurut impormasi yang di dapat dari masyarakat dan Polsek Darangdan pelaku TS (27), mengidap gangguan jiwa.karena sebelumnya pelaku pernah di rawat .
(Asep eker RA)