BNN KABUPATEN BANDUNG BARAT ADAKAN PENGUKUHKAN DAN PEMBEKALAN, DESA BERSIH NARKOBA

APH236 Dilihat

Reformasi aktual. Com // Kabupaten Bandung Barat- BNNK Bandung Barat adakan pengukuhan dan pembekalan Desa Bersih Narkoba (Bersinar) bertempat di aula Desa Sukatani, kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Kamis (22/9/2022)

Sebagi narasumber dalam kegiatan ini adalah anggota DPRD KBB,,” H. Nevi Hendri, S.Pd, Danramil Padalarang, 
Kapten Infanteri Furqon, Kapolsek Padalarang
Kompol Darwan Hasan. 

Menurut anggota DPRD KBB, Nevi Hendri mengatakan,Kita prihatin dengan masalah narkoba sudah sampai ke tingkat Desa, saya dulu ketua pansus Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Perda ini dibuat sebagai turunan Permendagri no 12 tahun 2019, bahwa setiap kabupaten kota harus memiliki Perda tentang P4GN.

 “Di Indonesia sebenarnya tidak boleh ada peredaran gelap Narkotika, tapi masih banyak kasus peredaran gelap Narkotika, ” ujarnya 

Nevi menambahkan bahwa Pelaksanaan Perda yaitu adanya Tim Terpadu dari tingkat provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. 
Untuk Pokja sendiri harus mengetahui tentang Pengertian Narkotika, karena Narkotika sendiri menyebabkan ketergantungan, apalagi disalahgunakan, dampaknya juga luar biasa. Untuk korban penyalahgunaan Narkotika yang ingin pulih sesuai dengan amanat Perda wajib direhabilitasi, tapi harus melaporkan diri ke BNN.

Sedangkan menurut kepala BNNK Bandung Barat,AKBP M.Yulian menyampaikan bahwa untuk penanggulangan masalah narkoba perlu adanya peran aktif dari komponen Desa, oleh karena itu dengan adanya pembentukan Pokja Desa Bersinar dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba di Desa.

 “BNN KBB dapat mengungkap kasus dari adanya laporan informasi dari masyarakat, Yang diingat bapak dan ibu perlunya adanya kesadaran dan kewaspadaan dari kita semua terutama bila ada warga yang dicurigai atau terindikasi penyalahguna dan peredaran narkoba dengan cara melaporkan hal tersebut ke BNN KBB, “Ujarnya

“Untuk korban penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi,namun nanti ada assesment terlebih dahulu oleh tim assesment, Bila dinyatakan korban penyalahguna maka yang bersangkutan akan di rawat jalan atau rawat inap tergantung dari tingkat kecanduannya bisa di Klinik BNN KBB atau Balai Besar Rehabilitasi Lido milik BNN RI, “jelasnya

M.Yulian juga mengatakan,Dari 165 Desa yang baru di intervensi Program Desa Bersinar baru ada 20 desa, hal ini karena ada keterbatasan, Untuk tim Pokja wajib membuat program siskamling untuk menjaga rasa keamanan masyarakat. 

Kapolsek Padalarang Kompol Darwan menyampaikan bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama, musuh bangsa, Indonesia dulu menjadi daerah transit tapi sekarang menjadi pasar potensial peredaran gelap Narkotika, dimana negara kita mempunyai penduduk terbesar di Asia Tenggara. Yang masalah adalah ada saja orang yang mengedarkan Narkotika karena di iming iming-iming uang yang sangat besar. 

“Resiko menjadi pengedar narkotika yaitu bisa sampai hukuman mati. Dan hari ini BNN KBB melaksanakan Sosialisasi Program Desa Bersinar dengan slogan War On Drugs yaitu Perang melawan kejahatan narkotika, “tegasnya

Darwan juga mengatakan bahwa Untuk Kerawanan kriminalitas di Desa Sukatani sangat minim berbeda dengan di desa desa lainnya ,tetapi kewaspadaan dan kehati hatian perlu dijaga karena kejahatan timbul karena ada kesempatan. Kejahatan sekarang ini termasuk melalui pesan pesan di aplikasi media sosial dengan mengirimkan link tertentu. 

Danramil Padalarang,Kapten Inf Furkon menyampaikan bahwa Masalah narkoba merupakan musuh kita bersama, oleh karena itu BNN tidak bisa bekerja secara sendiri, harus kita semua untuk bersama mencegah narkoba.

” Usaha kita dalam  mencegah narkoba merupakan wujud bela negara, dimana para pendahulu kita sudah memerdekakan kita,Nah sekarang kita saatnya mengisi dengan menjaga diri kita, keluarga dan masyarakat dari Narkoba salah satunya, “tegasnya

( Dindin bodink RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *