Reformasiaktual.com//GARUT- Kapolres Garut Polda Jabar ikut serta dalam pemberian bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( Rutilahu ) kepada korban rentenir di desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari bahkan tidak menggunakan jasa rentenir, karena bunga pinjaman yang diberikan oleh rentenir akan memberatkan peminjam.
“Sementara bantuan pembangunan Rutilahu kepada korban pengrusakan rumah oleh rentenir, merupakan wujud rasa simpati dan kepedulian Polri kepada masyarakat yang membutuhkan.” ujar Ibrahim Tompo.
Pemberian bantuan ini di latar belakangi adanya korban jasa peminjaman uang atau Rentenir yang karenanya telah terjadi pengrusakan atau perobohan satu unit rumah oleh pemberi jasa pinjaman uang/ rentenir terhadap korban atau yang di pinjami uang sehingga korban tidak lagi memiliki rumah.
Akibat Kejadian tersebut Kapolres Garut Polda Jabar telah menetapkan pemberi jasa pinjaman uang /rentenir tersebut sebagai tersangka bersama beberapa orang lainya seperti yang telah di sampaikan pada kegiatan Konferensi Pers pada Selasa 20 September 2022 di depan Mapolres Garut.
Pada Kesempatan tersebut pula yaitu pada Konferensi Pers Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa Polres Garut Polda Jabar memprakarsai pemberian bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni kepada saudara Undang sebagai korban pengrusakan satu unit rumah oleh pemberi jasa pinjaman / rentenir berikut yang bersangkutan di angkat sebagai pekerja harian lepas di Polres Garut Polda Jabar.
Pemberian bantuan pembangunan Rumah Tidak Layah Huni tersebut atas Kerjasama Polres Garut dengan Pemda Kabupaten Garut. Yang di berikan bukan hanya kepada saudara Undang tetapi juga kepada warga lainya yaitu saudara Ohar dan Popon yang beralamat di desa Cipicung Kec. Banyuresmi yang telah mengalami musibah kebakaran rumah.
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si telah meletakan batu pertama bantuan pembangunan Rumah Tidak Layah Huni milik saudara Undang pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 pukul 15.00 wib sampai dengan selesai bertempat di Kampung Haurseah Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi Kab. Garut,
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Banyuresmi Polres Garut Polda Jabar AKP CAHYADI. SH., H. IMAT pengusaha ( tokoh agama ), Kanit Provost AIPDA Yaman, Babinmas Desa Cipicung AIPDA Erik, Babinsa Sertu Toto, Panit Intel I AIPTU Ayi rustandi, Panit Intel II Bripka Agung dan tokoh masyarakat lainya.
Di akhir kegiatan Kapolsek Banyuresmi Polres Garut Polda Jabar menyampaikan “Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini sehingga semua dapat berjalan dengan tertib, lancar dan aman serta berharap semoga semua ini dapat bermanfaat bagi saudara Undang dan keluarga serta dapat lebih mempererat hubungan silaturahmi kepolisian dengan masyarakat.” Ungkapnya.
Eri