Reformasiaktual.com//LEBAK (Banten)- Kepala Desa Citorek Barat Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten
diduga dana Bantuan Langsung Tunai (BLT DD ) dari beberapa KPM untuk pembagian ada sistem pengguliran KPM dengan alasan yang belum pernah nerima bantuan BLT untuk thn 2021 kuota 56 KPM untuk bantuan langsung tunai BLT DD .Untuk selanjutnya kuota KPM Bantuan Langsung Tunai thn 2022 kuota menambah dari pengajuan SPJ orang tersebut yang ada pada KPM thn 2022 , ada yang pernah nerima 1.x bahkan ada beberapa belum pernah nerima dengan alasan buat yang belum pernah nerima bantuan tersebut untuk
pertahun 1.KPM Rp 3.600.000 itu diwajibkan tidak ada alasan apapun yang di tetapkan Perpres .
Ketika awak media mengkroscek informasi kelapangan pihak warga banyak yang mengadu
dan menerangkan dengan alasan pengguliran yang belum pernah nerima bantuan.
itu sudah jelas-jelas sesuai keterangan masyarakat .
Maka dari itu aturan dari mana yang pihak Kades Citorek Barat yang diterapkan , selanjutnya sudah membohongi masyarakatnya sendiri
ada yang pernah nerima satu 1 x. ada yang 2.x.
sedakang untuk tahap ke 3 sudah di salurkan bantuan langsung tunai BLT DD.
Dugaan ini dengan bukti-bukti keterangan beberapa masyarakat yang mengadu.
Ketika di konfirmasi oleh pihak media Kepala Desa Citorek Barat menerangkan dan sangat jauh berbeda dengan keterabgan dari pihak masyarakat.
alasan kades BLT DD pengguliran dengan kesepakatan.
sedangkan di dalam aturan dengan alasan apapun tidak ada sistem pengguliran.
keterangan kades.
Dugaan ini dengan bukti-bukti keterangan beberapa masyarakat yang mengadu.
dengan kepala desa ketika di konfirmasi oleh pihak media menerangkan sangat jauh berbeda dengan pihak masyarakat
kerangannya.
Mana yang di maksud. uu no 14 thn 2008 tentang keterbukaan publik
mana yang di maksud dalam kitab
Undang undang 31 thn 1999
Undang undang
nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagai dalam 7 ( tujuh )
1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana
segara di usut kepada aparat penegak hukum ( APH ) seperti Kejaksaan Kabupaten Lebak.
Menurutnya bantuan tersebut
terkait BLT DD untuk tahun 2022 tahapan ke tiga 3 sudah di salurkan
selanjutnya .
.
Dengan alasan penyelewengan ini
pihak kades sudah jelas melanggar aturan yang di tetapkan perda atau pergub khususnya aturan umum nasional perpres dana bantuan dimaksud, diduga dilakukan oleh perangkat Desa Citorek Barat Kec Cibeber, Kabupaten
LEBAK
“
Hal demikian diungkapkan oleh salah satu warga masyarakat desa setempat, kepada awak media, secara temuan
vido recam
H.S/ TIM