Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Ungkap Modus Pelaku Saat Oplos Isi Tabung Gas

TNI/Polri156 Dilihat

Reformasiaktual.com//CIREBON- Seorang pria paruh baya berinisial KD (50), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lantaran, nekat mengoplos tabung gas bersubsidi 3kg, ke tabung gas 12 kg.

KD nekat melakukan aksi nya, karena tergiur keuntungan yang lebih besar dari pada menjual tabung gas 3kg. Walaupun beraksi seorang diri KD mampu menjual tabung gas 12 kg sebanyak 15 tabung setiap bulan nya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar yang berhasil menindak oknum pengoplosan LPG bersubsidi, karena pengoplosan merupakan tindak pidana.

“Praktek pengoplosan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat segera melaporkan kepada Kepolisian jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG.” tutur Ibrahim Tompo.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menjelaskan KD menjadikan rumahnya di karang anyar, Ds. Mundu Pesisir, Kec. Mundu, Kab. Cirebon menjadi gudang mengoplos gas.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan akhirnya Satreskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat diketahui bahwa saudara KD telah melakukan penyalahgunaan Niaga LPG bersubsidi pemerintah,” ucapnya Jumat (23/9) didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

Fahri menambahkan saat dilakukan pengrebekan ditemukan 31 tabung gas yang terdiri dari tabung gas warna hijau ukuran 3kg dan juga warna merah muda ukuran 12kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi.

“Anggota juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan oleh tersangka untuk memindahkan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Seperti pipa besi yang ada jerujinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG ini,” tutur orang nomor satu di Polres Cirebon Kota Polda Jabar.

Fahri melanjutkan modus operandi dari tersangka yaitu membeli tabung gas elpiji 3kg dengan harga Rp19.000. Setelah itu, LPG 3kg tersebut, disuntikkan atau dipindahkan isinya dengan menggunakan pipa jeruji dengan cara LPG 3kg berada di atas sedangkan LPG 12kg berada di bawah.

“Untuk mengisi LPG 12 kilo tersebut dibutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3kg dengan modal Rp 85.500 dan selanjutnya tersangka menjual kepada masyarakat di wilayah kota dan kabupaten Cirebon yaitu tabung isi 12kg tersebut yang sudah dipindahkan dengan harga sebesar Rp 215.000. Sehingga setelah kita hitung dan berdasarkan dari pengakuan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg,” ujar Kapolres.

Pengakuan tersangka telah melakukan perbuatannya sejak bulan Januari 2022 dan tiap bulannya bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung.

“Kita kalkulasi kurang lebih sekitar 8 bulan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp15 juta,” pungkasnya

Tersangka akan dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 6 miliar rupiah.

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *