Lagi-lagi !! Dua Warga Kerinci Pelaku Narkoba Diciduk Polisi

Hukrim452 Dilihat

Reformasiaktual.Com//Kerinci – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Kerinci di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Pada Selasa (20/09/2022) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDA RAHADIAN, S.I.K,.M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI, SH,.MH saat di konfirmasi membenarkan.

“Benar, Dua orang pelaku yakni RN (19) warga Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai dan FZ (23) Warga Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak. Sekarang keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kerinci untuk pengembangan lebih lanjut “ujar Kasat.

Kronologis penangkapan, Berawal dari informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada anggota Satresnarkoba Polres Kerinci bahwa di Desa Tebing Tinggi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja dan pada saat itu Anggota melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Belakang Gedung Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Anggota mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial RN (19) dan pada saat penggeledahan terhadap tersangka, anggota berhasil menemukan 4 paket narkotika jenis ganja.

Anggota tak mau kehilangan jejak bahwa barang haram yang didapatkan RN ini, dari pengakuannya dibeli dari dari salah seorang yang berinisial FZ(23).

“Setelah mendapat keterangan dari RN, Anggota langsung mendatangi rumah FZ di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Pada saat mendatangi rumah petugas langsung mengamankan FZ kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh tersangka dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 44 Paket narkotika jenis Ganja dan menurut keterangan dari FZ bahwa baram haram tersebut didapatkannya dari RD yang berdomisili di Kota Padang Sumatera Barat” imbuh Jeki.

Barang bukti yang diamankan 4 paket kecil narkotika jenis Ganja, 44 klip plastik warna bening di dalamnya terdapat narkotika jenis Ganja, 1 unit Ponsel merk SAMSUNG warna Biru 1 unit Ponsel merk IPHONE warna Hitam.

Untuk kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Andra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *