OKNUM KEPALA SEKOLAH SDN 1 CIMANDIRI BANTEN DIDUGA GELAPKAN DANA BOS DAN PIP

Hukrim295 Dilihat

Reformasiaktual.com//LEBAK (Banten)-
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah yang diterapkan dalam bidang pendidikan. Program ini dibuat untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 hingga 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan satuan pendidikan menengah.

Setiap anak di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini ditulis pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 60:

“Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.”

Bantuan PIP tersebut diperuntukan anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin, dan rentan miskin yang termasuk:

Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Yatim piatu,
Penyandang disabilitas dan
Korban bencana alam/musibah

Namun dimasa pandemi covid 19, masih saja ada oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan anggaran BOS/PIP

JUARSA, selaku Kepala Sekolah Cimandiri Desa Cimandiri Kecamatan Panggarangan sudah jelas penyimpangan bantuan tersebut diduga terkait PIP pun dengan ofrator diduga gelapkan dana PIP ,sudah jelas yang berinisial ( M.R) telah melakukan menyunat atau sistem kolektip memotong secara langsung oleh oknum pihak sekolah,dari mulai thn 2020 sampai thn 2022 dari jumlah PIP yang mendapatkan kisaran siswa/siswi
ada yang menerima ada yang tidak menerima dari jumlah siswa/siswi tersebut.

Ketika awak media kelapangan
ada beberapa orang tua murid yang mengadu dan yang punya kartu juga ada yang pernah nerima ful dan ada yang tidak pernah.

Selanjutnya bantuan bos dengan ada anggaran untuk perawatan sekolah kepsek pun pura-pura tutup mata tutup telinga.Dugaan ini sudah jelas- jelas bukti dari keterangan wali murid dan recam vidio.


Hasil pengaduan dari orang tua murid tersebut sudah jelas ini dugaan oknum kepala sekolah telah menggelapkan dana tersebut dan untuk pencairanpun pihak orang tua murid sama sekali tidak tau menahu.

Padahal program ini sudah jelas pertahun
Rp. 450,000,
itupun sebagian selama bertahun-tahun uang tersebut di gelapkan oleh pihak sekolah dari beberapa tahun baru terungkap, maka dari itu sudah merugikan uang Negara dan pencairanpun pihak murid atau orang tua siswa tidak pernah tau, hasil keterangan wali murid kepada awak media.

Selanjunya pihak media menyampaikan hasil keterangan orang tua murid ke pihak kepsek SDN 1 Cimandiri lewat whasapp namun pihak Kepsek mengukapkan tidak ada bantuan tersebut
sedangkan bukti bukti ini sudah jelas terkait dugaan tersebut ketika bukti di perlihatkan hasil keterangan orang tua murid.

Menurut kepala soklah ketika di hubungi menerangkan dengan alasan mau tanya dulu ke operator dan murid atas nama tersebut tidak kebagian.

Sedangkan ini sudah jelas jelas bukti penerima manfaat Program Indonesia Pintar, anak tersebut mendapatkan bantuan PIP, maka ada dugaan dari thn 2020 s/d 2022 uang tersebut diduga sebagian di gelapkan dan selanjutnya ada sitem kolektif.

Hasil penulusuran investigasi awak media cek dilapangan, dari beberapa narasumber wali murid mengadu akhir nya terbongkar dan si hak anak tersebut tidak pernah di kasih kartu PIP atau buku tabungan dan sebagian tidak tau dan pecairanpun tidak pernah tau dan tidak pernah mencairkan bantuan tersehut, begitu hasil keterangan orang tua murid.

Menurut pihak sekolah yang berinisial ( M. R), saat di konfirmasi terkait PIP /BOS tahun 2020/2022 dengan uang tersebut sudah di cairkan oleh pihak sekolah Ia menjelaskan ,bahwa betul adanya siswa yang mendapatkan dari bantuan PIP, karena itupun yang mana peruntukanya
kalo yang dapat pasti di kasih.


Maka dari itu ini sudah melanggal Undang undang 31 thn 1999 Undang undang
nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagi dalam 7 ( tujuh )
1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana Pengelapan.

Dan kepada pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Kabupaten Lebak dugaan korupsi oknum Kepsek dengan ofrator SDN Cimandiri Kabupaten Lebak .

Dengan adanya bukti-bukti hasil investigasi yang sudah cukup maka saya berharap kepada pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Kabupaten Lebak dan institusi terkait khususnya di wilayah hukum Provinsi Banten segera usut dugaan korupsi oknum Kepsek dengan ofrator SDN Cimandiri Kabupaten Lebak karena sudah merugikan uang Negara.

Sampai berita diterbitkan tim masih mencari informasi kepada pihak-pihak yang berkompeten dan tim pun masih akan memintsi keterangan kepada pihak sekolah yang bersangkutan.

HENDRA. TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *