PERBUB No 70 tahun 2022, Memberat kan 29 Desa di Kabupaten Bogor

Daerah814 Dilihat


Reformasiaktual.com//BOGOR-
Terkait terbitnya peraturan Bupati (Perbup) No 70 Tahun 2022 yang otomatis membatalkan Perbup sebelumnya, menciptakan ekses yang tidak diharapkan oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Bogor, termasuk Desa Jonggol yang berada di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa barat.

Ekses yang tidak diharapkan pasalnya berupa terkoreksinya perhitungan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terhadap dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD). Dalam hal ini alokasi bagi hasil untuk Desa Jonggol terkoreksi atau berkurang sebesar Rp 703.000.000 (Tuju Ratus Tiga Juta Rupiah).

Hal tersebut membuat Kepala Desa Jonggol, H Yofi M Safri, SE., beserta rekan dari 28 Kepala Desa di Kabupaten Bogor, tentu memiliki problem serupa. Menghadap Anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Senin, 26 September 2022, untuk mengadukan dan meminta solusi dari Pimpinan Dan Anggota Dewan Yang Terhormat.

Menurut Yofi, Dana BHPRD adalah salah satu dana yang sudah dijadikan perhitungan dana masuk ketika melakukan perencanaan yang sudah dilakukan akhir tahun lalu untuk rencana 1 tahun kedepan. Sementara Pemerintah Desa sudah masuk bulan ke-9 penyelenggaraan pemerintahan, operasional dan programnya.

Hal yang menjadi dilematik menurut Yofi , ketika dana talang sudah digunakan karena mengira dana BHPRD tahap kedua akan turun, ternyata malah mendapatkan kenyataan pahit atas ekses Perbup No 70 Tahun 2022, dana BHPRD terpotong sebesar 703 Juta untuk Desa Jonggol. Tentunya ini berpotensi untuk membuat tidak berjalannya pemerintahan desa karena tidak memiliki anggaran untuk membiayai kegiatan, karena Dana BHPRD sudah dianggarkan untuk mendukung :

Operasional, Tunjangan, Insentif Pusat Kesejahteraan Desa (Puskesos) termasuk Fasilitator ATK, Honor Operator Desa, Honor Petugas Kebersihan, Belanja Bersifat Mengikat, Insentif LPM, Marbot Masjid Dll.

“Adapun yang lebih krusial yaitu Desa Jonggol tidak memiliki gedung Kantor Desa, Kami selama ini bertahan bekerja di Lapangan Badminton. Sudah 2 tahun Kami merasakan penderitaan seperti dipanggang di lapangan Badminton bekerja. Sangat tidak representatif sebagai kantor Pemerintahan desa yang ada dilingkar alun-alun Kecamatan, dimana disebelah Kami semua Kantor – Kantor Dinas seperti Kecamatan, Polsek, Koramil, UPT megah” ujar Yofi.

Dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Jonggol H Yofi M Safri, SE., berharap pemerintah Jonggol mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Bogor, PLT Bupati, DPRD dan pemangku kebijakan,”tutupnya.

(Dedi Hermawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *