Reformasiaktual.com/Probolinggo – Viral video tiktok dengan nama akun “@binbogang1″diduga telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hal tersebut, mendapat tanggapan serius dari semua aktivis di kabupaten probolinggo, Jawa Timur.
/27/09/2022/
LSM KPK nusantara telah melaporkan orang yang ada di dalam video tersebut dengan dugaan pasal 27 ayat 3 UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
Video tersebut berdurasi 2.51 menit yang menuai kontroversi di ketahui vidio tiktok yang firal diduga orang tua dari kepala desa klampokan bernama “Suwignyo, dan langsung mendapat tanggapan serius dari ketua LSM KPK Nusantara, dan beberapa lsm lainya, firalnya vidio yang diunggah “Suwignyo, membuat geram sejumlah LSM dan melaporkan ke Polres Probolinggo.
Semua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Masyarakat (Ormas) dan semua Wartawan berharap, agar kasus dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik LSM yang sudah dilaporkan oleh LSM KPK Nusantara, segera diproses oleh Polres Probolinggo,
“Kami berharap dengan dilaporkannya oknum yang ada dalam video itu supaya memberi efek jera kepada yang lain agar lebih berhati-hati dalam bersikap terutama bertutur kata di media sosial kami menduga bahasa yang di lontarkan itu mengandung ujaran kebencian hususnya kepada semua LSM yang ada di Kabupaten Probolinggo,”jelas ketua LSM KPK Nusantara, berinisial HD.
HD. menambahkan walaupun ada LSM seperti yang di maksud adalah oknum. sedangkan dia berkata menyinggung semua LSM berkelakuan seperti itu, jadi saya berharap.kepada penegak hukum utamanya polres Probolinggo untuk segera memproses laporan biar kedepan yang bersangkutan lebih bijak lagi saat menggunakan medsos tegas HD kepada media Reformasiaktual “pungkasnya”
Sementara sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak yang bersangkutan.
Tim probolinggo