Razia: Wilayah Hukum Polsek Paguhu Tertipkan Minuman Keras di Kec.Padang Guci Hulu

TNI/Polri756 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kaur (Bengkulu)-Dengan adanya laporan masyarakat dan untuk menjaga situasi kamtbmas agar tetapkondusif di wilayah hukum polsek padang guci hulu, polsek padang guci hulu melaksankan razia minuman keras oleh anggota polsek dan langsung dikomandani oleh kapolsek padang guci hulu Ipda.Hengki Hermansyah.Sh.

Bersama anggota Polsek Padang Guci Hulu pada pukul 23,00 wib menggelda warung pak Ucak Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule dan pukul 23,00 wib anggota polsek melanjutkan razia ke warung milik Nurti Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu dan ditemukan minuman bermirik mension house dan whisky dan berjumlah:

  1. Miras Merk Mension House Whisky 21 botol
  2. Vodka 4 Botol
  3. Anggur Merah botol kecil 4 Botol
  4. NEupoard botol kecil 4 Botol
  5. Anggur Merah besar 1 botol
    6.Miras Merk Mension House Whisky 10 botol
    7.Miras Merk Mension House Whisky 30 botol

Pada pukul 00.10 Wib telah dilaksanakan Pengecekan tembat bola biliar desa manau sembilan dua Kecamatan Padang Guci Hulu di rumah Anton.

Hal ini Kapolsek Padang Guci Hulu Ipda.Hengki Hermansyah.SH menjelaskan,” kita sudah dapat laporan masyarakat tadi malam kita bersama anggota Polsek Padang Guci Hulu melaksanakan razia minuman keras dan beberapa alat bukti minuman keras yang bermerek seprti Mension hous,vodka dan whisky sudah kami amankan,” jelas Kapolsek

“Dari bukti minuman keras kami amankan 1. Miras Merk Mension House Whisky 21 botol

  1. Vodka 4 Botol
  2. Anggur Merah botol kecil 4 Botol
  3. NEupoard botol kecil 4 Botol
  4. Anggur Merah besar 1 botol
    6.Miras Merk Mension House Whisky 10 botol
    7.Miras Merk Mension House Whisky 30 botol,” ungkap Kapolsek

Lanjut jelas Ipda Hengky Hermansyah.SH,” tadi pagi sesudah apel pagi kami bersama anggota melanjutkan razia ada indikasi perjudian beliar di Desa Manau Sembilan Kecamatan Padang Guci dan kondisi aman terkendali dan tidak ada perjudian,” tutup Kapolsek. (27/9/2022)

(Aidil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *