Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI-
Proses Pemilihan Wakil Walikota Tanjung Balai oleh DPRD rencananya dimulai hari ini Senin, 26 September 2022. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjung Balai, Hj Artati dalam konferensi pers dihadapan para insan pers yang dilaksanakan di Aula Rapat DPRD Tanjungbalai, Senin (26/9)
DPRD Tanjungbalai melalui Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota dengan Surat Nomor 07/PPWW/DPRD/2022 menetapkan tahapan pendaftaran calon Wakil Wali Kota Pengganti Antar Waktu (Wawako PAW) sisa masa jabatan 2020-2025
Hal ini disampaikan Ketua Pansel, Artati yang mana mulai hari ini, Pansel Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungbalai mengumumkan tahapan proses dimulai dari proses pendaftaran calon wakil Wali Kota. Artati juga menjelaskan, panitia pemilihan dibentuk berdasarkan tata tertib DPRD pada Senin, 12 September pekan lalu. Tujuh orang panitia merupakan utusan lima Fraksi DPRD telah melakukan berbagai persiapan termasuk jadwal tahapan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungbalai.
Dari lembar jadwal yang diperoleh, pendaftaran calon Wakil Wali Kota akan dimulai 29 September 2022 s.d 7 Oktober 2022 sebagaimana yang tertuang dalam surat DPRD Kota Tanjungbalai, Pansel Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Nomor 07/PPWWT/DPRD/2022 tanggal 26 September 2022.
Jika tidak ada hambatan, Tahapan pemilihan Calon Wakil Wali Kota akan berakhir pada 15 Nopember 2022 yang merupakan proses akhir yakni Pemilihan Suara Ulang penetapan Calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai terpilih, Ujar Artati
Sesuai ketentuan maka lima partai politik pengusung pasangan Syahrial-Waris pada Pilkada 2020 lalu, yakni Golkar, PDIP, PKS, Gerindra dan Demokrat dapat mencalonkan nama bakal calon wakil Wali Kota, papar Politisi Partai Golkar
“Salah satu syarat bakal calon wakil wali kota yang didaftarkan adalah mendapat rekomendasi dari DPP partai yang mencalonkan,” katanya.
Dalam prosesnya, Lebih lanjut, Ketua Pansel Hj Artati menjelaskan bahwa dalam hal penyampaian calon Wakil Wali Kota merupakan hak dari partai politik Pengusung. Berdasarkan tatip DPRD, calon yang diusulkan harus 2 (dua) nama calon Wawalkot berdasarkan rekomendasi partai pengusung sampai batas waktu yang ditetapkan. Jika dalam prosesnya calon Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang diusulkan tetap 1 (satu) calon maka akan dilaksanakan perpanjangan waktu pendaftaran calon Wakil Wali Kota.
Mekanisme pemilihan calon Wakil Wali Kota akan dipilih langsung oleh 25 anggota DPRD, semua anggota DPRD mempunyai hak suara saat pemilihan calon Wawalkot Tanjung Balai nantinya”, jelas Artati.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Anggota Pansel Pemilihan Wakil Wali DPRD Tanjungbalai, Eriston Sihaloho (Fraksi PDIP), Martin Chaniago (Fraksi Golkar), Husaini serta Plt Sekretaris Dewan DPRD Usni dan Kadis Kominfo Walman Riadi P Girsang
SMP.Sinurat/ S T H