AFO , AR dan SSR Oknum Notaris Diduga Bersekongkol Menjual Tanah dan Rumah Milik Handoyo

Daerah1724 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandar Lampung ,- Teman makan teman ternyata bukan hanya istilah, tetapi nyata adanya.

Ade Feri Oktora dan Anis Rosita yang merupakan suami istri,keduanya warga Kaliasin Kecamatan Natar Lampung Selatan diduga dibantu oleh Notaris dan PPAT Sulistyo Sri Rahayu berhasil menjual tanah dan rumah di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung yang merupakan milik Handoyo.

Karna merasa ditipu dan mengalami kerugian ahkirnya Handoyo yang juga sebagai ASN yang bertugas di kantor kecamatan Merbau Mataram tersebut mengadukan pihak-pihak terkait ke Polda Lampung pada 22 Agustus 2022 dengan nomor laporan STTLP/921/VIII/2022/SPKT/Polda Lampung.

Kronologis awal kejadian menurut R.Sy. Handoyo S ( Handoyo ) dirinya diajak kerjasama oleh kedua rekan nya yang bernama Ade Feri Oktora dan Rosita untuk membuat rumah.

Pembangunan rumah tersebut berdiri diaras tanah kepenilikan Handoyo seluas 400 meter. Singkat cerita proses pembangunan rumah tersebut berjalan lancar.

Kemudian Kembali Ade Feri Oktora dan Anis Rosita menghubungi Handoyo dan menyarankan agar Handoyo memecah serifikat tanah tersebut dengan alasan supaya proses penjualan rumah lebih mudah.

Karna percaya Handoyo menyerahkan sertifikat tersebut kepada kedua rekan nya tersebut. Dengan catatan, bila ingin memecah sertifikat tersebut harus dilakukan bersama-sama dengan melibatkan Handoyo selaku pemilik tanah.

Namun berjalannya waktu ternyata sertifikat tersebut sudah dipecah oleh Ade Feri Oktora dan Anis Rosita tanpa sepengetahuan dan melibatkan Handoyo selaku pemilik tanah.

Dan lebih parahnya lagi tanah dan rumah tersebut sudah dibuatkan kuasa jual atas nama Ade Feri Oktora, Abdul Manan dan Ana Fauziah dibantu oleh Notaris & PPAT Sulistyo Sri Rahayu S.H, M.Kn. yang berkantor di jln Ahmad Yani Sukaraja Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran.

Diduga Sulisyto Sri Rahayu menerbitkan surat kuasa jual tanah dan rumah tersebut tidak sesuai dengan SOP karna tidak melibatkan Handoyo selaku pemilik tanah.

“Sertifikat saya ada tiga, antara lain sertifikat no. 4740, 7629 dan no. 7630. Ketiga nya sudah dijual oleh Ade Feri Oktora dan Anis Rosita karna ada surat kuasa dari notaris Sulistyo S.H, M.Kn yang tidak pernah saya buat dan saya tanda tangani.

Akibatnya Handoyo mengalami kerugian kurang lebih 475 juta rupiah.

Terahkir menurut Handoyo selain dirinya telah mengadukan persoalan tersebut ke Polda Lampung, Dia pun akan mengajukan pengaduan ke Satgas Mafia tanah dan mengadukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sampai dengan berita ini dimuat baik Ade Feri Oktora maupun Amis Rosita belum dapat diminta keterangan. Sementara Sulistyo Sri Rahayu selaku notaris yang menerbitkan surat kuasa jual tanah ketika ingin diminta tanggapan nya via WatsApp jum’at (30-09-2022) terkesan menghindar dan enggan diajak bertemu untuk diminta keterangan.

Tabrani//Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *