Reformasiaktual.com//Kab. Kepulauan Selayar(Sulsel) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar yang dinakhodai Ajun Komisaris Besar (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.Ik, MM, M.Ik berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 M yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020/2021 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan. Dana yang melibatkan ratusan kepala sekolah ini dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) yang diselenggarakan oleh Lembaga Fasilitasi Management Pemerintahan Daerah (LFMPD) Sulsel. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Acang Suryana, SH via Whats Appnya kemarin, Kamis (29/09/2022).
Kegiatan pelaksanaan Bintek yang berlangsung selama tiga hari dari 26 hingga 28 April 2021 di Makassar ini melibatkan sejumlah Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), sebanyak 130 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan 50 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tersebar di 11 wilayah kecamatan yang difasilitasi oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).” katanya menambahkan.
Acang juga mengimbuhkan,” Pengembalian kerugian keuangan negara yang nilainya Rp 1.320.987.900- ini diharapkan dapat menjadi proses pembelajaran bagi semua pejabat dan kepala desa khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Juga perlu dipertegas bahwa penetapan pengembalian kerugian negara dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara atau ekspose di Bagian Pengawasan Penyidikan pada Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar, Drs Mustakim KR, M.M.Pd ketika dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa bulan yang lalu, tidak menampik adanya pelaksanaan Bintek di Makassar. “Awalnya kami merasa sanksi dan khawatir jika kegiatan ini tidak terselenggara. Olehnya itu, kami mengikuti ke Makassar. Ternyata memang benar adanya. Dan kegiatan dilaksanakan. Malahan pesertanya menginap di Grand Asia Hotel Makassar dengan kontribusi perpeserta Rp 4,5 juta dan uang saku Rp 2,5 juta.”
Mustakim juga menyadari bahwa awalnya kegiatan ini mendapatkan sorotan dari kalangan guru dan kepala sekolah sendiri. Sebab menurut mereka kegiatan ini tidak tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2020/2021 yang penganggaranya dibebankan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).” kata dia.
(M. Daeng Siudjung Nyulle)