Reformasiaktual.com//BANDUNG- Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah orang, oleh oknum ASN di Pemkab Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jum’at (30/9/2022) mengatakan, total sudah ada 12 orang saksi yang dimintai keterangan.
Menurutnya, dari empat terlapor tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lainnya masih berstatus terlapor.
“Jadi, dua ASN dan dua lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN,” ujar Ibrahim Tompo.
Tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial L, DA, dan RA. Dari ketiga tersangka itu, baru L yang sudah ditahan. Sedangkan DA dan RA, belum memenuhi panggilan kepolisian.
“Tersangka yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu sipil. Untuk kedua tersangka ini, kita harap bahwa koperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilaksanakan,” katanya.
Menurut dia, jika keduanya tidak memenuhi panggilan Polisi, maka pihaknya tak segan melakukan upaya hukum lain, salah satunya dengan penangkapan.
“Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apapun, kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada,” tutup Kombes Ibrahim Tompo.
Eri