Ditulis Oleh: Sultan Patrakusuma VIII
Reformasiaktual.com//TASIKKMALAYA- Saudaraku sebangsa umat manusia di seluruh dunia Saya selalu mengingatkan kalian. Sejak 2016 inflasi akan datang
melanda Indonesia dan seluruh Negara.
Sebabnya apa itu ?
Semua harus mengerti dan memahaminya.
Mulai kenaikan harga pangan, minyak etc.,
Kenapa bisa begitu ?
Dalam hal ini kita semua tau bahwa Pemerintah sudah upayakan berbagai cara seperti menaikan pajak termasuk nilai pajak import, apa lagi ?
Konsep menaikan harga dan pajak itu bukan solusi ,itu jelas sudah inflasi nilai rupiah merosot (face value), sesudah itu bilateral agreement LCS (local currency settlement) mau lepas U$ Dollar, tetapi lupa perdagangan pakai dollar sesuai dengan Balance Trade, terjadi off balance trade di luar system international.
Pembukuan bagaimana untuk off balance trade apa tercatat di IMF dan World Bank. Maka terjadilah System di dalam System. Itu sudah pelanggaran berat secara hukum , Seharusnya utang luar negeri di atasi dulu… hutang tetap hutang harus di bayar. Bagaimana foreign asset dibekukan oleh US seperti Afganistan.
Bagaimana asset Indonesia dibekukan ( itu jaminan yang di simpan di World Bank . Untuk Jaminan mata uang rupiah sama dengan negara -Negara lain . Semua mata uang Under License di back up US dollar oleh Feds, ingat Feds bukan bank sentral milik Negara AS/ Amerika Seriket .Tetapi itu Aslinya Milik swasta .. Keluarga Rothschild, Rockefellar, JP Morgan dan Grantor of the Trust Liechenstein M.Bambang Utomo sebagai pemilik Saham terbesarnya .Juga pemilik Projek Phoenix.
Terkait percetakan Uang di Negara Australia 1999-2001 sebagai pemilik jaminan dan lisenci tiga mata uang RP,USD,EURO, Penerus daripada INA18-1945 SRN lady Ofross
Pemilik tujuh Rekening yang ditetapkan secara hukum 1964 di beberapa bank di Suiz
Diantaranya :
UBS Banch Acon Data
- LUGANO.88XXXXXXX
- BERN.00XXXXXXXX
3.ZUGH.55XXXXX
4.ZURICH.07XXXXXXXX
5.BASEL.99XXXXXXXX
6.KLONTEN.00XXXXXXX
7.EUSTE.86XXXXXXXX
Dan itulah dasar aset Grantor hingga menjadi pemilik lisenci tiga matauang itu.
Maka semua harus sadar dan paham apa dasarnya hingga pemerintah saat itu menetapkan dan mengeluarkan Undang -Undang .No.13/1968
Tentang Bank central ,BI.Sebagai milik Hak tunggal berhak mengeluarkan dan mengedarkan Uang kertas dan logam .
Ini juga termuat di undang undang No.23/ 1999 tentang Bank Indonesia
Lalu di amademen dengan Undang undang No 3/ 2004 tanggal 15 januari 2004.
saat itu Presiden nya Ibu Megawati .
Di sinilah semua harus paham bahwa Saya menduga pembuatan Undang Undang itu / melakukan amademen Undang Undang .No.13/1968 dan UUD No.3/1999.
Itu patut di duga suatu kemupakatan jahat untuk menghilangkan setatus kepemilikan tunggal BI .
Yaitu peran Asli pemilik Uang Rp yaitu Grantor Mk Bambang Utomo. dan patut di kaji secara Hukum ,kenapa saya menulis ini karena saya menduga amademen di lakukan untuk menghilangkan status kepemilikan tunggal / Grantor , amademen UUD BI di lakukan setelah adanya Projex phoenix, yaitu percetakan uang yang di lakukan di Australia .
Terkait mata Uang bergambar ir.Soekarno Hatta yaitu nilai Rp.100 000. Dan setelah Grantor menyekesaikan permasalahan hukum di gedung A.PEJATEN (BIN) dengan letnan Jenral Ari Jefy Kumaat .
dan berbagai tragedi juga Contra intelijen yang di lakukan hingga meninggalnya kepala BIN yang selanjutnya digantikan letjen Hendro Priono mertua daripada panglima TNI saat ini yaitu Jenral ANDIKA PERKASA .
Disini semua harus paham sebab musebab adanya Amademen , dengan terbitnya Undang Undang NO.3 -2004 .tgl 15 januari 2004 Patut di curigai
dan Saya menduga upaya penghilangan dan penggarongan Milik Grantor .
Itu jelas di UUD .NO13/1968. Bahwa BI MILIK TUNGGAL.
Dasarnya jelas bahwa Rupiah bisa ada karena adanya penjamin dan lisensi yang dicsetor ke bank dunia yaitu aset dari 7 rekening milik pribadi MRS Sarinah Lady Ofross yang secara hukum sudah di putus pengadilan no.46.taun 1998.Seleman Yogyakarta pewaris tunggal yaitu Mk Bambang Utomo. Dan di tahun dua ribu sudah di keluarkan deklarasi internasional dan diubah menjadi aset manajemen .projex phoenix .UNIBUWONO MATARAM FONDATION milik MK BAMBANG UTOMO.
Dan setelah MK Bambang Utomo meninggal berdasarkan hirarki Institusi dengan berbagai aturan dan fakta hukum saat ini menjadi tanggung Jawab trust guarante Sultan Patrakusuma.
Untuk Menindak lanjuti tugas dan kewajiban Grantor .
Demikian tulisan ini bagian dari pada nasehat dan informasi penting untuk kita semua agar mengerti persoalan Negara yang sesungguhnya. Sehebat apapun kejahatan tidak ada yang sempurna sekejam apapun menindas nilai kebenaran pasti suatu saat akan tetap menjadi pemengnya karna KEBENARAN MEMILIKI JALANNYA SENDIRI MESKIPUN SEMUA ORANG MENGINGKARINYA.
Pasir kolotoc
5 Oktober 2022
Selaco international federation .
ROHIDIN.SH.PK.VIII
Trust Guarante Phoenix
Sultan Patrakusuma.Pt