Pembangunan Awning Menurut Pandangan Ketua Kadin dan Forum UMKM Kota Bukittinggi

Daerah701 Dilihat

Reformasiaktual.com // Bukittinggi – Pembangunan Awning yang seharusnya sudah berjalan sesuai kontrak kerja, mendapat penolakan sekelompok pedagang toko yang berada di jalan Minangkabau, sangat disayangkan sejumlah pihak, diantaranya Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bukittinggi dan Ketua Forum UMKM Kota Bukittinggi.

Kadin dan Forum UMKM Kota Bukittinggi merupakan wadah berkumpulnya para pedagang dan pelaku UMKM, menilai positif pembangunan awning di jalan Minangkabau yang akan berdampak meningkatkan perekonomian pelaku UMKM di Kota Bukittinggi.

Ferdian, Ketua Kadin Bukittinggi, mengatakan : “adanya penolakan oleh pedagang toko di jalan Minangkabau, ada dugaan muatan politik, Rabu malam (5/10/2022). Saya berharap masyarakat lebih Arif dan bijaksana dalam menyikapinya.

Dengan adanya awning ini, Pemko berupaya mengakomodir pedagang kami lima (PKL) yang berada di seputaran jam gadang agar bisa ditata lebih rapi, sehingga wisatawan betah berkunjung ke Bukittinggi. Dengan banyaknya pengunjung, bukan hanya pedagang kaki lima saja yang bisa merasakannya, diharapkan juga berdampak terhadap penjualan pedagang toko, dan masyarakat Kota Bukittinggi pada umumnya, ujar Ferdian.

Mayoritas masyarakat Kota Bukittinggi, bermata pencaharian sebagai pedagang, karena kota Bukittinggi merupakan kota wisata, bukan kota industri, lanjut Ferdian.

Dengan adanya awning, geliat perekonomian dan pariwisata Jam Gadang akan lebih meningkat, dikarenakan para pedagang dan pelaku UMKM akan mempunyai waktu untuk berjualan lebih lama lagi, sampai malam, dengan demikian ekomi masyarakat akan cepat pulih kembali, tambah Ferdian.

Ferdian pun mengatakan, Pemko Bukittinggi mencoba memberikan harapan baru bagi para pedagang kaki lima, agar perekonomian mereka lebih meningkat, dan bisa bersama-sama dengan pedagang lainnya bahu membahu menciptakan Bukittinggi yang lebih sejahtera, karena kesetaraan dan kehidupan yang layak merupakan hak semua warga Bukittinggi.

Senada dengan Ferdian, Ketua Forum UMKM Kota Bukittinggi, Ilham Randi Martha menyebut alasan penolakan yang digaungkan pemilik toko terkesan sangat mendiskreditkan kelompok PKL yang mayoritas bergerak di sektor UMKM.

“Isu pelanggaran terhadap Undang-undang, masih perlu dipertanyakan. Pemko Bukittinggi tentu sudah melewati proses kajian hukum yang komprehensif sehingga program ini bisa dilelang atau ditender secara terbuka. Publik juga bisa menilai sebaliknya. Misalnya bagaimana kendaraan pemilik toko yang parkir di bahu jalan Minangkabau, atau keberadaan papan reklame toko yang menjulur ke jalanan. Jika kita berjalan dari Masjid Raya, justru papan reklame toko itupun sudah menutupi keindahan Jam Gadang,” ulas Randi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ferdian dan Ilham Randi Martha berharap Pemko Bukittinggi untuk tetap melaksanakan pembangunan Awning di seputar jalan Minangkabau tersebut.

“Kami meyakini pembangunan awning ini sebagai niat baik Pemko demi membuka ruang dan mengakomodir pedagang kecil untuk berjualan. Semoga ekonomi Kota Bukittinggi pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” pungkasnya.

(Adju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *