DPRD Kabupaten Bandung Barat Gelar Paripurna Agenda Pemberhentian Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat, Pengusulan Hengki Kurniawan Menjadi Bupati Bandung Barat, Sisa Masa Jabatan 2018-2023

Politik296 Dilihat

Reformasi aktual. Com // Kabupaten Bandung Barat-
DPRD Kab. Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembacaan Pengumuman Pemberhentian H. Aa Umbara Sutisna, S.IP sebagai Bupati Bandung Barat dan Pengusulan Hengki Kurniawan sebagai Wakil Bupati Bandung Barat menjadi Bupati Bandung Barat Sisa Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023.

Rapat paripurna tersebut digelar menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, pada 23 September 2022 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang istimewa, karena yang paling penting untuknya adalah bagaimana dapat menyelesaikan janji politik yang pernah disampaikan dimasa kampanye dulu disisa masa jabatan yang tersisa.

“Saya tidak mengejar status sebagai bupati definitif. Karena apapun statusnya, tetap melekat tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat yang harus memberikan pelayanan terbaiknya guna menuntaskan janji politik dan RPJMD,” ungkapnya.

Mengenai pemberhentian H. Aa Umbara Sutisna, S.Ip sebagai Bupati Bandung Barat, Hengki menutarakan kesedihannya. Karena keberadaan dan karir dirinya di Bandung Barat hingga saat ini tidak lepas dari peran sertanya.

“Ini adalah momentum yang sangat mengharukan bagi saya, terutama tentang pemberhentian Pa Aa sebagai Bupati. Karena bagaimanapun dari awal kami maju bersama-sama dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Dan perjalanan saya di Bandung Barat juga tidak bisa lepas dari peran beliau” terangnya.

Dan mengenai kasus hukum yang telah terjadi, Hengki menjadikannya sebuah peringatan bagi dirinya dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan.

( Aan iyus RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *