Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak

TNI/Polri697 Dilihat

Reformasiaktual.com//BOGOR- Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar ungkap pelaku persetubuhan seorang anak di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor pada Sabtu (8/10/2022)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M Si menghimbau kepada para orang tua agar selalu waspada terhadap keberadaan orang – orang disekitar serta rutin memantau aktivitas anak saat berada di luar rumah.

Kombes Ibrahim Tompo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Bukan hanya Poisi saja yang bertanggung jawab dalam hal penindakan ,tapi kegiatan pencegahannya yakni preventifnya harus dilakukan.” tandas ibrahim Tompo.

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari orang tua korban kepada kami, atas laporan tersebut lah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap seorang Pelaku Persetubuhan berinisial M (39)

Kejadian persetubuhan ini sendiri terjadi pada 12 Agustus 2022 dini hari. Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap korban AA (15) di sebuah kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik. Korban pun diancam oleh pelaku apabila melawan.

“Dari pengungkapan kasus ini kita amankan barang bukti berupa Pakaian korban dan motor revo warna hitam.

Karena perbuatannya pelaku M ini akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *