Diduga PPA Polres Semarang Tidak Profesional, ” Alasan Pergantian Kasat, Pihak Korban Terima Bukti Lapor Dua Bulan “

Hukrim342 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kab. Semarang – Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dengan demikian, peristiwa pidana yang dilaporkan ke Polisi belum tentu merupakan suatu tindak pidana sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang.

Lalu bagaimana prosedur melaporkan dugaan tindak pidana ke Polisi?
1.Pelapor/korban mendatangi ke kantor polisi terdekat dari Lokasi terjadinya dugaan tindak pidana sesuai dengan daerah hukum Kepolisian yang meliputi:
Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Sebagai contoh, seseorang melihat dugaan tindak pidana di suatu kota, maka ia bisa melapor ke POLRES terdekat atau ke Daerah hukum kepolisian diatasnya yaitu POLDA dan MABES.

  1. Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

3.Dengan demikian, sesampainya di Kantor Polisi, Pelapor/korban menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) dan menyampaikan laporan sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dialami / dilihat / disaksikan. Perlu diperhatikan bahwa pada saat pembuatan laporan tentang dugaan tindak kejahatan, tidak dipungut biaya apapun, dalam hal terdapat okmun yang meminta bayaran, maka pelapor/korban dapat melaporkannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

4.Setelah itu penyidikan akan dimulai berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.

Terkait Point’ no 4 perihal Berita acara pemeriksaan pelapor dan juga surat bukti pelaporan yang seharusnya diterima oleh pihak pelapor yang mana hal ini dialami oleh korban pencabulan anak dibawah umur yang pelakunya juga dibawah umur yang terjadi di daerah Pagersari Kec. Bergas Kab. Semarang Jawa tengah, diduga ada ketidakprofesionalismean kinerja sebagai penyidik PPA Polres Semarang dimana pihak korban melapor tertanggal 28 Juni 2022 serta diarahkan visum ke RS Bhayangkara Kota Semarang akan tetapi kenyataannya pihak korban menerima bukti surat pelaporan tersebut sekitar tanggal 24 Agustus 2022 dengan no STPLP/52/VIII/2022/SPKT.

Disampaikan oleh salahsatu orangtua korban yang identitas nya dirahasiakan, ” Pasca kejadian setelah besoknya anak saya mengeluhkan sakit dibagian kemaluannya, saya coba bawa ke bidan Puskesmas Bergas pada hari Jumat 24 Juni 2022, setelah mendapatkan kabar hasil pemeriksaan dari Puskesmas melalui bidan nya, maka tertanggal 28 Juni 2022 kami melapor ke Polres Semarang lalu diarahkan untuk visum ke RS Bhayangkara oleh PPA “.

” Akan tetapi didalam surat bukti aduan malah tertanggal 24 Agustus 2022 dan kami terima di hari yang sama “.

” Saya sih tidak mengerti bagaimana soal proses pelaporan, akan tetapi pada saat ditanyakan kenapa koq pelaporan kami lama untuk diproses, dijawab oleh pihak PPA dengan alasan bahwa pergantian Kasat “.

” Kami diundang oleh PPA tertanggal 11 Oktober 2022 dengan alasan Penjelasan Penanganan Perkara dengan no surat undangan No R/467/X/RES.1.24/2022/Res SMG, yang mana disana kami walkout dikarenakan kepala kami sakit akibat penjelasan bahwa kasus kami tidak bisa dilanjutkan dengan alasan apabila dilanjutkan Polisi bisa kena, dan sebelum kami walkout kami disuruh menunggu diluar karena mereka (para penyidik, dinsos, Bapas, dan undangan lainnya yang diantaranya kepala desa Pagersari) rapat tertutup “.

” Kami tetap akan mencari keadilan yang seadil-adilnya untuk anak-anak kami, dan akan menempuh jalur hukum, serta akan melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi juga “.

(Team liputan//Sumber Media Penajournalis.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *