Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Dengan alasan rivalitas dua SMK, para pelaku salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi menganiaya hingga tewas seorang pelajar SMK lainnya hingga meninggal dunia.
Hal tersebut terungkap pada saat rilis kasus oleh Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah Di Mapolres Sukabumi pada hari Rabu (12/10/2022).
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.
“Hal ini tentu sangat merugikan karena ada konsekuensi hukum jika perbuatan itu sampai menghilangkan nyawa seseorang.” ungkap Ibrahim Tompo.
Aksi horor para pelaku diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022) lalu. Para pelaku diamankan pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.
“Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal tujuh alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah,” kata Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah.
Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.
“Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut,” imbuh Dedy.
Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang. “Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Refal Rezky Akbar remaja berusia 17 tahun meregang nyawa dengan luka bacokan. Saat kejadian pelajar kelas XI SMK Pertanian Cibadak, Kabupaten Sukabumi tengah bersama teman-temannya.
Eri