Reformasiaktual.com//Konut- Kontraktor Mining , PT. Biral Mineral Nusantara(Bira),yang berada di Iup PT.Putra Kendari Sejahtera (PKS) menyerobot lahan warga di Desa Waturambaha,Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.Aktivitas perusahaan tambang tersebut tidak melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan yang mempunyai hak atas tanah/SKT.
Ketua LSM LACAK,Suhardin.Mengatakan aktivitas yang dilakukan PT.BIRA adalah jelas melanggar hukum yang berlaku dinegara ini,pasalnya perusahaan tersebut telah menggarap atau menambang lahan warga tanpa melakukan sosialisasi,koordinasi kepihak pemilik lahan yang berlegalitas.
“Perusahaan ini melakukan aktivitas penambangan tidak melakukan koordinasi dan tidak melakukan sosialisai terhadap pemilik lahan yang berlegalitas,”ungkap suhardin.
Suhardin bilang,Penyerobotan lahan yang dilakukan PT.BIRA jelas melanggar hukum,dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,menerobos atau menggarap padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atasnya adalah orang lain,”ucapnya.
Lanjut kata Suhardi.apa yang dilakukan perusahaan PT.BIRA(Biral Mineral Nusantara)yang berada di Iup PT.PKS itu jelas melanggar hukum tentang kasus penyerobotan lahan dalam KUHP pasal 385, penyerobotan tanah terhadap hak atas tanah,juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 (Perpu 51/1960) tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, tepatnya pada pasal 2 dan 6.
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan” yang artinya kurang lebih sebagai perbuatan seseorang yang menjual atau menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut.tutup Suhardin.
Ditempat yang berbeda,Anggota KNPI Konut,Burnawan.S,Hut.saat ditemui awak media menyampaikan bahwa PT.BIRA tersebut selain melanggar hukum, pihak perusahaan dan pemerintah desa dan lembaga BPD, TDK punya niatan baik terhadap pemilik lahan yang sudah di sabotase lahanya.
Masyarakat pemilik lahan sudah punya niatan baik degan melakukan upaya konsultasi terhadap pemerintah desa dan perusahaan namun Al hasil belum ada titik terang.
“Pemilik lahan sudah punya niatan baik dengan melakukan upaya konsultasi ke pihak pemerintah desa dan pihak perusahaan tetapi sampai saat ini belum ada kesepakatan yang terbangun,”tutup Burnawan S.hut.anggota KNPI konut.
(*Lheo)