Kabid Humas Polda Jabar : Hanya Rebutan Lahan Jualan, Korban Sempat Koma Karena Dianiaya

TNI/Polri553 Dilihat

Reformasiaktual.com//BANDUNG- Polisi tangkap empat pelaku penganiayaan, yang sempat buron usai melakukan penganiayaan di Taman Cilaki, Bandung Wetan, Kota Bandung.

Keempatnya berinisial ALH, JHR, IN, dan IL mereka di tangkap Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), baru-baru ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolrestabes Bandung Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan.

Para pemuda itu, diketahui melakukan penganiayaan terhadap Heri Agus Mulyono (47). Korban alami luka serius sampai dengan koma usai dianiaya para pelaku. Adapun aksi penganiayaan terhadap korban, dilakukan pada akhir Agustus 2022 lalu.

“Para pelaku ini, melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Salah satu pelakunya melakukan penusukan ke korban. Korban pun menderita sejumlah luka dan haru menjalani perawatan,” kata Kapolrestabes Bandung Polda Jabar, Kamis (13/10/2022).

Motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, Karena berebut lahan berjualan. Selain itu korban juga meminta jatah uang parkir.

“Motifnya saling rebutan lahan jualan dan uang parkir,” katanya.

Awal kejadian, korban menghampiri para pelaku yang tengah nongkrong di kawasan Taman Cilaki. Saat itu korban meminta lahan berjualan. Namun entah apa yang terjadi, korban memukul salah satu pelaku.

“Tak terima kawannya dipukul korban, pelaku yang lainnya langsung menyerang korban. Salah satunya menusukan pisau dapur terhadap korban,” katanya.

Keempat pelaku itu, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka disangkakan pasal 170 KHUPidana, Ancamannya paling singkat lima tahun bui.

“Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam DPO. Kita himbau untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya.

Eri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *