Reformasiaktual.com//PANGANDARAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin memastikan daerah pemilihan (dapil) itu ada di dalam tahapan.
Tapi, jika melihat perkembangan jumlah penduduk di Kabupaten Pangandaran tidak ada yang signifikan.
“Maka kami, gambarkan hasil pemetaan kami di KPU Kabupaten Pangandaran dapil sepertinya kecil kemungkinan berubah,” katanya, Jum’at (14/10/2022).
Jadi, masih dapil 1 Kecamatan Parigi dan Kecamatan Sidamulih, dapil 2 Kecamatan Mangunjaya dan Kecamatan Padaherang.
Dapil 3 Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Kalipucang, dapil 4 Kecamatan Cimerak dan Kecamatan Cijulang, dapil 5 Kecamatan Langkaplancar dan Kecamatan Cigugur.
“Dengan jumlah kursi, kalau kita melihat perkembangan jumlah penduduk yang ada, sejauh ini masih 40 kursi,” jelasnya.
Sementara, untuk estimasi jumlah pemilih di TPS dalam undang-undang ketentuan nomor 7 tahun 2017 per TPS jumlah pemilih maksimal sampai dengan 500 pemilih.
Dan dalam PKPU yang sekarang sedang masih uji publik, dirancang jumlah pemilih maksimal per TPS itu 300 pemilih.
“Jadi, kalau menyebut di dalam undang-undang 500 pemilih (1 TPS), itu maksimal artinya bisa kurang dari 500,” ungkapnya.
(DIRMAN RA)