Reformasiaktual.com//CIREBON- Secara masif, Satgas III jajaran Sat Lantas Polres Cirebon Kota Polda Jabar melaksanakan tindakan peneguran ke sejumlah pengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang secara kasat mata melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kegiatan Ops Zebra Lodaya 2022 merupakan langkah untuk mendongkrak citra Kepoisian di mata masyarakat dan guna menurunkan tingkat pelanggaran serta angka kecelakaan lalu lintas.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas.” tutur Ibrahim Tompo.
Kasat Lantas AKP Triyono Raharja, S.I.K., M.H., CPHR memimpin langsung pelaksanaan sosialisasi Ops Zebra Lodaya 2022 didampingi Kasatgas III Ipda Rizwan, SH. Minggu (16/10/2022).
Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, pelaksanaan gakkum lantas berupa teguran terhadap warga yang melakukan pelanggran lalulintas secara kasat mata.
Lanjut Fahri Siregar “Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 ( satu ) orang juga menjadi sasaran”. Ujarnya.
“Disamping itu kepada Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan safety belt. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus. Pengemudi atau pengendara bermotor yang melebihi batas kecepatan”. Kata Kapolres.
“Keberhasilan Ops zebra Lodaya 2022 tingkat Polres Cirebon Kota, membutuhkan peran aktif dari warga masyarakat untuk seminimal mungkin tidak melakukan pelanggaran lalu lintas meski sudah tidak dilaksanakan Ops Zebra”. Ujar jebolan Akpol 2013.ini.
Seperti diketahui, ops Zebra Lodaya 2022 digelar selama 14 hari mulai tanggal 3 – 16 Oktober 2022, dengan 7 sasaran pelanggaran.
.Eri