Reformasiaktual.com//Probolinggo- Aturan main terkait pelaksanaan program PTSL, pada dasarnya sudah cukup jelas. Bahkan telah terbit Surat keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri namun di daerah lain masih terdapat ke ganjilan utamanya di Desa Gerongan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Minggu (16/10/2022).
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Peserta PTSL. Untuk wilayah Kategori I sebesar Rp. 450.000, Kategori II sebesar Rp. 350.000, Kategori III Rp. 250.000, Kategori IV Rp. 200.000, Kategori V Jawa dan Bali biaya yang ditanggung masyarakat sebesar Rp 150.000. Rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan atau desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang di perlukan.
Namun, aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkesan diabaikan begitu saja oleh oknum Pj Kades Gerongan saat itu, yang berinisial (b), terbukti saat Tim media menemui salah satu perwakilan warga Desa Gerongan, yang namanya enggan dipublikasikan, mengatakan kesepakatan awal, biaya pemuhon persatu objek program PTSL senilai Rp 550.000 ribu Namun, setelah sertifikat selesai harus membayar lagi kepada oknum pj kades gerongan untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Lebih parahnya lagi saat ini oknum mantan Pj kades G, sudah tidak punya kewenangan didesa, tapi kenapa semua berkas berkas program PTSL belum dikembalikan kepada kepala desa terpilih, dan kami memiliki beberapa bukti pembayaran ulang untuk mendapatkan sertifikat di pegang mantan Pj kades Gerongan, jadi semakin menguatkan dugaan kepada oknum mantan Pj Kades Gerongan yang tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pj Desa Gerongan saat itu.
Masih kata warga, dalam hal ini iya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera di tindak lanjuti dan secepatnya menyelesaikan persoalan ini, dan mengusut tuntas oknum oknum yang terlibat termasuk mantan Pj Kades Gerongan. Program ini, pemerintah cukup jelas memberi jaminan dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat, ungkap kepadaedia.
Demi keberimbangan pemberitaan Tim media, menghubungi mantan Pj Kades Gerongan yang berinisial B, lewat pesan Whastap dirinya menjelaskan, Gerongan ada Pokmasnya mas, tapi itu sudah di serahkan ke penerima. Kecuali yang masih salah bidang karena perlu perbaikan oleh petugas bagian input yang dulu, yang bersangkutan dilapangan kurang faham dan kurang kordinasi, jadi sebagian sertifikat ada ysng salah di bagian penginputan. Tapi Tim sudah memfalidasi lagi.dan sekarang sudah ditangani kades yang baru.
Saat Kepala Desa Gerongan di konfirmasi tim media reformasiaktual.com sesaat acara maulid nabi muhammad SAW, dikediaman Kades Brabe, dirinya menjelaskan, tidak ada berkas atau sertifikat program PTSL yang diserahkan kepada saya sampai detik ini pak, jadi apabila nanti ada dari Inspektorat yang datang untuk mengaudit, ia saya kasikkan apa adanya pak, apa yang saya terima dari pemerintah desa sebelumnya ungkap kepala desa gerongan kepada media reformasiaktual.” Pungkasnya”
Yuni