Tanggamus//Reformasiaktul.com – Seorang pria bernama Darto (38) ditangkap Polsek Pugung Polres Tanggamus dalam persangkaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) modus bobol rumah tetangganya di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung.
Selain menangkap Darto, polisi turut meringkus SU (26) alamat Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, lantaran ia membeli handphone hasil kejahatan Darto.
Tersangka Darto sendiri diketahui memiliki catatan, sebab ia merupakan resedivis spesialis dalam kasus serupa yang telah 3 kali melakukan kejahatan bobol rumah di wilayah Polsek Pugung.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi, S.H mengatakan kedua tersangka ditangkap atas dasar laporan tertanggal 12 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Korbannya Vinka Aurelias Agatha (22) warga di Pekon Way Manak Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“Kedua tersangka ditangkap pada Jumat, 14 Oktober 2022,” kata Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Senin, 16 Oktober 2022.
Sambungnya, dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa hasil kejahatan handphone Realme 5s warna biru kristal, handphone merk Iphone 7 warna hitam, handphone Samsung Galaxy On7 warna kuning emas dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru dari tangan kedua tersangka.
“barang bukti dari korban saat melaporkan perkara tersebut diamankan kotak handphone merk Realme 5s warna biru kristal dan kotak handphone merk Iphone 7 warna hitam,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, kronologis kedua tersangka, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan laporan korban, teridentifikasi tersangka SU menguasai barang hasil kejahatan berupa handphone Realme 5s dan Iphone 7 warna hitam, kedua handphone cocok dengan laporan polisi yang ada di Polsek Pugung.
Berdasarkan keterangan SU, bahwa kedua handphone tersebut diperolehnya dari mertuanya berinisial DR dengan membelinya seharga Rp850 ribu, namun saat diburu ke rumahnya DR di Kecamatan Sumberejo, dia telah melarikan diri dan ditetapkan DPO.
“Hasil pengembangan selanjutnya, ditemukan fakta, DR telah membeli unit Handphone hasil pencurian dari tersangka Darto warga Pekon Way Manak Kecamatan Pugung dan Darto ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian berdasarkan keterangan korban yakni pada Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB kejadian bermula pada saat korban dan keluarganya sedang tidur didalam rumah.
Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu rumah lantai dua yang tidak terkunci dan lalu setelah masuk pelaku mengambil empat handphone, diantaranya Realme 5s warna biru Kristal, Iphone 7 warna hitam, Samsung warna biru dan Realme C5 warna biru.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.500.000 dan melapor ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung, sementara terhadap DR, pelaku penadahan ditetapkan DPO.
“Terhadap tersangka Darto dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun dan SU dikenanan pasal 480
KUHPidana ancaman 4 tahun,” tandasnya.
( Sukri )