KAB.KERINCI//-Reformasiaktual.com-terkait pemberitaan media Tintahukum.com pada tgl 14/10/2022 dana BLT DD Desa Talang Tinggi terindikasi lumbung korupsi itu tidak benar.
Sebab dana BLT DD belum dibagikan dikarenakan orang kecamatan belum sempat hadir untuk menyaksikan pembagian dana BLT makan dana BLT DD desa talang tinggi dibagikan pada hari Senin tgl 17/10/2022.
Seperti dikatakan kades talang tinggi dana BLT DD Desa Talang Ti7nggi bukan lah lumbung korupsi terlambat membagikan bukan berarti saya korupsi, Meskipun secara mekanisme, BLT DD juga bisa di silfa kan namun ada sanksi yang harus diterima oleh Desa tersebut, yang mana jika Desa tersebut tidak membagikan BLT DD tahun 2022 tidak cukup 12 bulan maka DD reguler nya pada tahun 2021 akan di potong sebanyak 50 persen, tidak juga disebut sebagai lumbung korupsi, ungkap kades.
Ditambah nya,seperti yang diberitakan media Tintahukum.com menyebut dana BLT DD Desa Talang Tinggi lumbung korupsi itu Idak lah benar, kitah harus bedakan terlambat membagikan bukan lah korupsi, ini ada segelintir orang yang ingin menjatuh kan nama saya, sehingga dia mencari kesalahan saya yang gak jelas untuk dipublikasikan kepada publik, tutup kades.
Sedangkan Hasil yang dihimpun oleh awak media ini di lapangan terdapat hasil yang positif dalam pembagian dana BLT DD bulan Juli Agustus September sudah dibagikan pada hari Senin tgl 17/10/2022, yang disaksikan langsung oleh aparat hukum dan pendamping dari kecamatan juga dari orang kecamatan.
Arifin RA.