Salah Satu Oknum Aparatur Sipil Negara Dinas Pertanian Kab.Pangandaran diduga Berpoligami atau Nikah Siri

Daerah765 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.Com//PANGANDARAN- Dalam peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria diperbolehkan beristri lebih dari satu orang atau berpoligami.
Sebagaimana yang diatur dalam oleh pernerintah dalam PP No 45 TH 1 perubahan PP No 10 TH 1983 yang mengatur tentang pernikahan dan perceraian PNS.

Apabila seorang PNS akan berpoligami terlebih dahulu harus mendapat izin dari pejabat dan izin resmi dari istri secara tertulis dan melaporkan alasan lengkap untuk berpoligami itu wajib di penuhi.

Lain lagi yang di lakukan salah satu oknum ASN Dinas Pertanian Kab.Pangandaran yang berinisial (KW) berpoligami dengan perempuan berinisial (RA)warga Kecamatan Parigi sudah menikah siri sejak th 2021 tanpa memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh pemerintah.

Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat watsApp yang bersangkutan oknum ASN hanya membaca tanpa menjawab atau membalasnya.

Dan selanjutnya awak media reformasiaktual.com pada Selasa ,(18/10/22) konfirmasi kepala Sutriaman selaku Kepala Dinas Pertanian Pangandaran melalui watsApp, beliau hanya mendengar dan tidak mengetahui atau menyaksikan pernyataan tersebut.

Lebih lanjut Sutriman menyarankan untuk kroscek ke pihak kepala desa dan Amilnya,” tandasnya.

Dengan pemberitaan ini di harapkan untuk segera melakukan penelusuran dan memberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Apabila oknum ASN tesebut melakukan poligami tidak memenuhi persyaratan yang di haruskan dan tidak sesuai peraturan Pemerintah.

Dan sampai berita di online kan tim belum mendapat keterangan dari pihak oknum ASN tersebut.

(RA Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *