Repormasiaktual//GARUT- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, bahwa pada tahun 2022 penggunaan Dana Desa diatur sebesar 40 persen Dana Desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Hal itu bertujuan untuk mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
“Seluruh Kades dan aparat desa harus mendukung. Ini bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa,” katanya dengan tegas saat menjadi pembicara kunci pada Workshop Kolaborasi Transformasi Ekonomi perKampungan,,
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, sebesar 40 persen dana desa tahun 2022 diperuntukkan untuk BLT, 30 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya,
Namun hal tesebut berbeda yang terjadi di lapangan salah satunya seperti yang berada di Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut Jawa Barat seperti yang di harapkan oleh pihak pemerintah meskipun sudah di berikan surat perintah melalui propinsi dan kabupaten/kota,,
Program dari pemerintah untuk di salurkan ke penerima manfaat (KPM) namun berbeda dengan kenyataan seperti di lapangan malah diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena minim nya sosialisasi terhadap masyarakat.
Seperti halnya yang terjadi di kabupaten Pangandaran Propinsi Jawa Barat, program BLT DD (Dana Desa) seharus nya diterima oleh KPM yang leyak menerima bantuan tersebut di sebanyak 12 bulan, per penerima manfaat/KPM dan jumlah uang seharusnya di terima oleh para KPM kisaran Rp. 3 60.000 tiga juta enam ratus ribu rupiah untuk dalam waktu satu tahun .namun para KPM tersebut tidak sesuai menerima batuan BLT DD tersebut.
Halnya seperti yang di terangkan oleh Sekdes Agus terhadap media pada saat di konfirmasi di kantor Desa Sagara Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut untuk para keluarga penerima manpaat (KPM) yang mendapatkan program bantuan langsung tunai (BLT DD) Dana Desa yang berada di Desa Sagara ,dari jumlah KPM keluaraga penerima manfaat yang mendapatkan tersebut dari mulai perbulan Januari 2021 hingga bulan Desember 2021 semuanya tidak sampai 12 bulan ataw satu tahun dengan alasan di alihkan/pergantian KPM ,”terang Sekdes Agus
Dan tidak di sengaja awak media mendapatkan informasi dari beberapa sumber dari masyarakat yang pernah menerima batuan perogram BLT DD di tahun 2021 pada saat mereka di konfirmasi oleh pihak media di tempat nya yang tidak mau disebutkan namanya ia pun mengatakan secara lantang kami tidak pernah menerima bantuan BLT DD dengan full satu tahun, hingga sampai saat ini juga tidak pernah menerima lagi bantuan tersebut,, ungkap beberapa masyarakat yang berada di wilayah Desa sagara
Pada saat media mencoba melakukan konfirmasi terhadap kepala desa Alit Saripudin melalui pia WatsAap ia pun merangkan bahwa untuk program BLT DD yang sudah di jelaskan oleh sekdes bahwa dengan adanya pengalihan KPM tersebut berdasarkan hasil musyawarah Musdes dan musdus dan kami pun ingin menyama ratakan terhadap masyarakat yang belum pernah menerima bantuan itu alasan kami dan para perangkat desa itupun hasil kesepakatan bersama,”terangnya Kades Alit Saripudin
Berharap dari pihak dinas terkait Inspektorat dan BPK atau pihak penegak hukum Kejari segera mengusut tuntas dengan dugaan pelanggaran tindakan tersebut sudah melanggar secara aturan Perpers 104 karena telah menyalahi pedum Dan segera investigasi kelapangan supaya lebih tau seperti apahkah yang terjadi di lapangan supaya mereka bisa di mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan nya supaya tidak terjadi pelanggaran pelanggaran oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,.
Samsudin/ti