DANA PEMELIHARAAN SMPN 1 CIDADAP DI DUGA MASUK KANTONG PERIBADI

Daerah271 Dilihat

Reformasiaktual.com//SUKABUMI– Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.

SMPN 1 Cidadap yang beralamat di Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi Jabar, merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namaun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .

Saat awak media mendatangi Kepala SMPN 1 Cidadap H Hendi,S.Pd, ketika mau di konfirmasi terkait dana BOS tapi tidak memberikan keterangan jelas alasannya sibuk,Senin 24/10/2022.

Lanjut,ketika melihat bangunan sekolah yang sangat memperhatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak baik itu pelafon, tembok pada rusak keramik juga sudah pada rusak bahkan cat pun sudah pada luntur luntur ,padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut. Namun sangat di sayangkan ini tidak ada realisasinya sama sekali.

Padahal sudah di jelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).

Bahkan dari salah satu sumber yang mengatakan papan informasi bos itu tidak ter pasang seharusnya papan informasi itu wajib di pasang biar pada tahu salah satunya orang tua murid maupun para media atau ( LSM ) lembaga suwadaya masyarakat yang hak memantau anggaran tersebut yang mana dikatakan dalam UNDANG UNDANG NO 14 Tahun 2008. Tentang keterbukaan Informasi Publik KIP dan Undang Undang No 28 tahun 1999 Tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal.

PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu PNS sebagai unsur Aparatur Negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Kami selaku awak Media sangat menyenangkan bahwa kepala sekolah SMPN 1 Cidadap itu tidak efektif dalam menggunakan dana BOS.

Sampai berita di online kan tim masih belum mendapat penjelasan dari pihak Kepsek SMPN 1 CIDADAP.

( Andri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *