Reformasiaktual.Com // Bandung Barat- Anggota DPRD Komisi I dan dinas DLH, PUTRI, DPM PTSP, Satuan PP, Camat Cisarua, Melakukan Inspeksi Mendadak(Sidak) di Perumahan yang ada di dua Desa, yaitu Desa Jambudipa sama Desa Pada Asih, antara lain di Desa Jambudipa Perumahan Green Masturi dan proyek Reka Garap sedangkan di wilayah Desa Pada Asih, Perumahan Bumi CiKahuripan, Bougenville Parek view, dan 9 Perumahan lainnya yang ada di Desa Pada Asih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Semua Perumahan di dua Desa hasil sidak diduga tidak ada ijin semuanya masih proses, pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wib
Pasalnya Pembangunan Perumahan / Ijin kapling Perusahaan pengembang / PT, Dinilai belum memenuhi syarat pembangunan untuk membangun perumahan di Desa Jambudipa maupun Desa Pada Asih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat ini. Dengan adanya aduan dari Masyarakat ( Dumas) atas pembangunan perumahan tersebut yang di duga Belum memiliki izin lengkap dan mengabaikan dampak akibat pembangunan perumahan sampai penghijauan pun tidak ada, sehingga pada saat hujan deras ada warga sekitar terdampak banjir .
Masyarakat pun bukan tanpa sebab mereka keberatan atau menolak karena adanya Perumahan / kapling dinilai tidak memperdulikan GSB, sehingga sewaktu hujan deras turun rumah warga masyarakat sekitar Mengalami kebanjiran, Hal itu disampaikan dikediaman ketua RT 04 RW 09 Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua dan dihadiri perwakilan warga masyarakat ketua RW ,ketua RT, warga dan dihadiri pula Anggota Dewan komisi 1
Perwakilan warga masyarakat Daih ketua RW 04 RW 09, menuturkan bahwa pihak pengembang sangat sulit untuk ditemui dan malah warga masyarakat pun tidak pernah diajak musyawarah berdiskusi, padahal kita sudah buat laporan ke pemerintahan terkait mengadukannya dari tahun, pernah di bantu oleh Dinas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Dinas pengairan untuk masalah solokan yang tiap hujan turun pasti banjir, mediasi tapi terkesan masa bodo dan dianggap angin lalu saja
Untuk sekarang warga di RW 09 yang berbatasan dengan RW 10 dengan pembangunan proyek Reka Garap yang ada di kampung Gandrung RW 10, pihak Proyek tidak ada Konfirmasi ke RW 09, sedangkan mobil proyek lewatnya ke RW 09, pembangunan proyek Reka Garap tau prosedur harusnya proses dulu Ijin Tetangga jangan hanya menempuh RW 10 saja ijin tetangga RW 09 juga harus karena lewatnya semua kendaraan proyek lewat RW 09. Ungkapnya.
Sementara Komisi 1 Apih,” angkat bicara kami turun ke lokasi karena tentunya untuk menjalankan fungsi pengawasan meminta pengembang sebelum membangun seharusnya mengurus GSB dan mengutamakan kepentingan warga setempat yang terkena dampak, karena penting sebagai pengelolaan berdasarkan dampak pada lahan yang dibangun, dan memperhitungkan besaran dampaknya seperti apa,” ujarnya. kepada awak media
Pengembang / pengusaha yang tidak peduli, ini benar-benar keterlaluan tidak memperdulikan warga masyarakat setempat, Saya berharap dengan adanya sidak ini kita turun langsung ke lapangan agar dinas terkait segera menindak lanjuti, kalau izin nya belum lengkap pembanguman perumahan tersebut untuk sementara di hentikan terlebih dahulu, suruh bereskan dulu prosedurnya,” tutupnya.
Dewan Phiter Juandys ditempat yang sama menuturkan,” Untuk semua pengembang perumahan yang ada di Desa Jambudipa dan Desa Pada Asih akan panggil, bila nanti ada pengembang Perumahan dipanggil tidak hadir akan ada tindak lanjut dan Komisi 1 akan bekerja sama dengan orang d